Mendagri Tunggu Surat Pengunduran Diri Jokowi
jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menunggu pengunduran Joko Widodo (Jokowi) dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ini setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas kemenangan Jokowi sebagai capres terpilih dalam sengketa hasil Pilpres 2014, Kamis kemarin (21/8). Surat pengunduran diri tersebut sudah harus diterima Gamawan sebelum pelantikan presiden tanggal 20 Oktober nanti.
“Dengan telah ditetapkan keputusan MK, Jokowi sudah berhak mengajukan pengunduran diri kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Nanti akan ada penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah putusan MK,” kata Gamawan kepada wartawan di Gedung Menkopolhukam, Jumat (22/8).
Gamawan menegaskan berdasarkan peraturan perundang-undangan, Jokowi tidak boleh merangkap jabatan saat dilantik menjadi presiden ketujuh RI. Menurut dia pengunduran diri Jokowi dari gubernur DKI harus melalui persetujuan dari parlemen di dalam sidang paripurna di DPRD DKI Jakarta. “Tergantung DPRD yang baru, harus disetujui DPRD pengundurannya,” ujarnya.
“DPRD DKI dilantik 25 Agustus (Senin). Saya sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) seluruh anggota DPRD DKI 20 Agustus kemarin. Jadi tanggal 25 Agustus dilantik bertepatan berakhirnya masa jabatan DPRD lama,” kata Gamawan.
Dia juga meminta agar anggota DPRD yang baru dilantik nanti segera membentuk kelengkapan untuk kelancaran proses pengunduran diri Jokowi dari gubernur. “Jadi sebelum tanggal 20 Oktober sudah ada keputusan kalau permohonan diajukan DPRD,” ujarnya.
Terkait dengan adanya anggapan dari sejumlah pihak yang khawatir proses pengunduran diri Jokowi akan dihambat di DPRD, Gamawan hanya berharap bahwa hal tersebut tidak terjadi. “Kalau, saya hitung-hitung dari politik, tentu ini kewenangan DPRD, koalisi Jokowi di DPRD itu hanya 50 kursi, sedangkan untuk mundur memerlukan 54 kursi. Jadi mudah-mudahan tidak ada masalah,” tuturnya. (dod/dio)
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menunggu pengunduran Joko Widodo (Jokowi) dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sosiolog UI Sebut Lukisan Yos Suprapto Tak Melanggar Etika dan Relevan dengan Isu Pangan
- Yayasan GSN Salurkan Pupuk Gratis dan Sprayer ke Petani di Magelang
- 2024, Grab Telah Menyalurkan Bantuan USD 1 Juta Kepada Mitra dan UMKM
- Ini Fungsi Dewan Pertahanan Nasional yang Dibentuk Presiden Prabowo
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Libur Nataru, Polda Jabar Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang