Mendagri Tunggu Usulan dari Gubernur Sulut
Soal Pengangkatan Bupati Minut dan Wako Tomohon
Rabu, 17 November 2010 – 21:41 WIB
JAKARTA - Sudah sepekan lebih Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan tentang penetapan pemenang pemilu kepala daerah (Pemilukada) Minahasa Utara (Minut) dan Tomohon. Namun hingga saat ini, realisasi rekomendasi MK tersebut belum ada.
Karenanya Minut dan Tomohon masih dikendalikan oleh penjabat sementara. Jubir Kementerian dalam Negeri, Reydonnizar Moenek, mengatakan, pemerintah pusat menunggu usulan dari Gubernur Sulut Sinyo H Sarundajang (SHS). "Bagaimana bisa Mendagri menetapkan SK Bupati Minut dan walikota Tomohon, kalau usulan dari gubernurnya belum ada? Hingga hari ini, Kemendagri belum menerima surat usulan apapun dari gubernur Sulut," tegas Reydonnizar saat dihubungi JPNN, Rabu (17/11).
Menurut birokrat yang akrab disapa dengan nama Donny itu, sesuai PP 6 Tahun 2005 tentang Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Dawrah, maka gubernur harus mengusulkan nama kepala daerah dan wakilnya yang akan diangkat ke Mendagri, untuk kemudian dikeluarkan SK pengangkatan dan pelantikannya. Tanpa usulan gubernur, Mendagri tidak bisa mengeluarkan keputusan.
"Jadi kuncinya ada di gubernur. Kalau usulannya sudah ada, ya langsung kita proses dong," ucapnya.
JAKARTA - Sudah sepekan lebih Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan tentang penetapan pemenang pemilu kepala daerah (Pemilukada) Minahasa
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar