Mendagri Tunggu Usulan Penonaktifan Bupati Bonbol
Rabu, 18 Juli 2012 – 14:52 WIB
JAKARTA--Bupati Bone Bolango (Bonbol) nonaktif Abdul Haris Najamudin sudah dipastikan tidak akan bisa memimpin kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Gorontalo. Ini setelah Mahkamah Agung (MA) sudah mengirimkan salinan putusan kasasi kasus pembangunan Pentadio Resort (No 50K/Pid.Sus/2011) ke Pengadilan Negeri (PN) Limboto. Selain itu MA juga telah melayangkan surat klarifikasi kepada Menteri Dalam Negeri perihal status hukum Haris. "Atas dasar surat itu berarti saudara Haris tidak bisa diaktifkan lagi. Itu sebabnya Mendagri sudah meminta Gubernur Gorontalo Rusli Habibie untuk berkoordinasi dengan PN Limboto mengenai putusan kasasi saudara Haris," cetusnya.
"Iya kami sudah menerima surat penjelasan dari MA tentang status hukum saudara Haris," ujar Kasubdit Wilayah Empat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sukoco yang dihubungi, Rabu (18/7).
Baca Juga:
Dia mengungkapkan, dalam surat tertanggal 5 Juli 2012 disebutkan kalau MA telah memutuskan kasus No 50K/Pid.Sus/2011 dengan vonis kabul kasasi. Selain itu dinyatakan, salinan putusan kasasinya sudah dikirimkan ke PN Limboto.
Baca Juga:
JAKARTA--Bupati Bone Bolango (Bonbol) nonaktif Abdul Haris Najamudin sudah dipastikan tidak akan bisa memimpin kabupaten yang berada di wilayah Provinsi
BERITA TERKAIT
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week