Mendagri Tunggu Usulan Penonaktifan Bupati Bonbol
Rabu, 18 Juli 2012 – 14:52 WIB
JAKARTA--Bupati Bone Bolango (Bonbol) nonaktif Abdul Haris Najamudin sudah dipastikan tidak akan bisa memimpin kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Gorontalo. Ini setelah Mahkamah Agung (MA) sudah mengirimkan salinan putusan kasasi kasus pembangunan Pentadio Resort (No 50K/Pid.Sus/2011) ke Pengadilan Negeri (PN) Limboto. Selain itu MA juga telah melayangkan surat klarifikasi kepada Menteri Dalam Negeri perihal status hukum Haris. "Atas dasar surat itu berarti saudara Haris tidak bisa diaktifkan lagi. Itu sebabnya Mendagri sudah meminta Gubernur Gorontalo Rusli Habibie untuk berkoordinasi dengan PN Limboto mengenai putusan kasasi saudara Haris," cetusnya.
"Iya kami sudah menerima surat penjelasan dari MA tentang status hukum saudara Haris," ujar Kasubdit Wilayah Empat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sukoco yang dihubungi, Rabu (18/7).
Baca Juga:
Dia mengungkapkan, dalam surat tertanggal 5 Juli 2012 disebutkan kalau MA telah memutuskan kasus No 50K/Pid.Sus/2011 dengan vonis kabul kasasi. Selain itu dinyatakan, salinan putusan kasasinya sudah dikirimkan ke PN Limboto.
Baca Juga:
JAKARTA--Bupati Bone Bolango (Bonbol) nonaktif Abdul Haris Najamudin sudah dipastikan tidak akan bisa memimpin kabupaten yang berada di wilayah Provinsi
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak