Mendagri Tunjuk Sekda Pjs Wako Medan
Kamis, 14 Agustus 2008 – 14:04 WIB
"Rabu tanggal 13 Agustus 2008, Surat Keputusan Mendagri telah diterbitkan," ujar Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang, Kamis (14/8). Dia menjelaskan, dengan keluarnya SK tersebut otomatis Abdillah dan Ramli juga diberhentikan sementara (nonaktif) sebagai Walikota dan Wakil Walikota Medan.
Baca Juga:
Abdillah dan Ramli sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak awal Januari 2008. Keduanya saat ini sedang menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD Kota Medan 2002-2006 di pengadilan khusus tindak pidana korupsi (tipikor). Abdillah ditahan di tahanan Polda Metro Jaya, sedang Ramli di tahanan Mabes Polri.
Saut menjelaskan, dalam membuat keputusan mengenai penunjukan Pjs Wako Medan ini Mendagri telah mendasarkan kepada peraturan perundang-undangan, juga mempertimbangkan usulan Gubernur Sumut, termasuk kualifikasi yang dimiliki masing-masing calon. (sam)
JAKARTA - Kursi kepemimpinan Kota Medan setelah kosong selama hampir delapan bulan, kini sudah terisi. Mendagri Mardiyanto telah menunjuk Sekretaris
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Setelah Melantik 55 Pejabat Kemenhut, Raja Juli Singgung Upaya Menjaga Alam
- Korban Meninggal Dunia dalam Insiden Longsor di Pekalongan Bertambah jadi 22 Orang
- Data Resmi Jumlah Honorer Database BKN Mendaftar PPPK 2024, Hitung Sisanya
- BNPT Bakal Bentuk Satgas Kontra Radikalisasi Untuk Cegah Terorisme
- Karier Cemerlang di PT Serasi Autoraya Menanti, Peluang Bagi Semua Lulusan
- Fadli Zon Kunjungi Surakarta, Ahli Waris Panembahan Hardjonagoro Hibahkan 47 Arca