Mendagri Tunjuk Sekda Pjs Wako Medan
Kamis, 14 Agustus 2008 – 14:04 WIB
"Rabu tanggal 13 Agustus 2008, Surat Keputusan Mendagri telah diterbitkan," ujar Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang, Kamis (14/8). Dia menjelaskan, dengan keluarnya SK tersebut otomatis Abdillah dan Ramli juga diberhentikan sementara (nonaktif) sebagai Walikota dan Wakil Walikota Medan.
Baca Juga:
Abdillah dan Ramli sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak awal Januari 2008. Keduanya saat ini sedang menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD Kota Medan 2002-2006 di pengadilan khusus tindak pidana korupsi (tipikor). Abdillah ditahan di tahanan Polda Metro Jaya, sedang Ramli di tahanan Mabes Polri.
Saut menjelaskan, dalam membuat keputusan mengenai penunjukan Pjs Wako Medan ini Mendagri telah mendasarkan kepada peraturan perundang-undangan, juga mempertimbangkan usulan Gubernur Sumut, termasuk kualifikasi yang dimiliki masing-masing calon. (sam)
JAKARTA - Kursi kepemimpinan Kota Medan setelah kosong selama hampir delapan bulan, kini sudah terisi. Mendagri Mardiyanto telah menunjuk Sekretaris
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Gus Imin Dukung Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren
- Mengenal Jejak Sejarah Lagu Indonesia Raya di Hari Pahlawan
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta