Mendagri Turunkan Tim Pantau Pilkada Aceh
Rabu, 21 Desember 2011 – 15:36 WIB

Mendagri Turunkan Tim Pantau Pilkada Aceh
‘’Kita tidak akan masuk ke wilayah itu. Tapi saya yakini partisipasi akan tetap,’’ kata Gamawan optimis.
Baca Juga:
Diketahui, sengketa Pemilukada Aceh ini digugat pasangan calon independen, TA Khalid-Fadhullah yang meminta tahapan proses Pilkada yang tengah berjalan dihentikan sebelum ada kepastian hukum yang jelas.
Alasanya, penggugat menilai Surat Keputusan (SK) Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada tingkat provinsi serta kabupaten/walikota di Aceh melanggar keputusan KPU 9/2010 tentang waktu 210 sebelum hari penyelenggaraan Pilkada dan lebih dahulu harus ada Petunjuk Pelaksana (Juklak) maupun Petunjuk Teknis (Juknis) pembentukan PPK, PPG, dan PPS.(afz/jpnn)
JAKARTA—Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Aceh, dipantau langsung Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi. Sebelumnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Suami Istri Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Beberkan Fakta
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Bakal Ajukan Banding
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024