Mendagri Turunkan Tim Pantau Pilkada Aceh
Rabu, 21 Desember 2011 – 15:36 WIB
‘’Kita tidak akan masuk ke wilayah itu. Tapi saya yakini partisipasi akan tetap,’’ kata Gamawan optimis.
Baca Juga:
Diketahui, sengketa Pemilukada Aceh ini digugat pasangan calon independen, TA Khalid-Fadhullah yang meminta tahapan proses Pilkada yang tengah berjalan dihentikan sebelum ada kepastian hukum yang jelas.
Alasanya, penggugat menilai Surat Keputusan (SK) Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada tingkat provinsi serta kabupaten/walikota di Aceh melanggar keputusan KPU 9/2010 tentang waktu 210 sebelum hari penyelenggaraan Pilkada dan lebih dahulu harus ada Petunjuk Pelaksana (Juklak) maupun Petunjuk Teknis (Juknis) pembentukan PPK, PPG, dan PPS.(afz/jpnn)
JAKARTA—Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Aceh, dipantau langsung Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi. Sebelumnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang