Mendagri Turunkan Tim Pantau Pilkada Aceh

Mendagri Turunkan Tim Pantau Pilkada Aceh
Mendagri Turunkan Tim Pantau Pilkada Aceh
‘’Kita tidak akan masuk ke wilayah itu. Tapi saya yakini partisipasi akan tetap,’’ kata Gamawan optimis.

Diketahui, sengketa Pemilukada Aceh ini digugat pasangan calon independen, TA Khalid-Fadhullah yang meminta tahapan proses Pilkada yang tengah berjalan dihentikan sebelum ada kepastian hukum yang jelas.

Alasanya, penggugat menilai Surat Keputusan (SK)  Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada tingkat provinsi serta kabupaten/walikota di Aceh melanggar keputusan KPU 9/2010 tentang waktu 210 sebelum hari penyelenggaraan Pilkada dan lebih dahulu harus ada Petunjuk Pelaksana (Juklak) maupun Petunjuk Teknis (Juknis) pembentukan PPK, PPG, dan PPS.(afz/jpnn)


JAKARTA—Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Aceh, dipantau langsung Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi. Sebelumnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News