Mendagri Tutup Rekening Upah Pungut

Disetor ke Depkeu, Hanya Tersisa Rp 95 miliar

Mendagri Tutup Rekening Upah Pungut
Mendagri Tutup Rekening Upah Pungut
Selain itu, BPK juga berpendapat pengelolaan DPP dilakukan di luar mekanisme APBN, karena Depdagri beranggapan bahwa dana tersebut diterima dari Pemda dan sudah dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Daerah penyetor dalam pertanggungjawaban APBD yang bersangkutan Dari audit BPK, dana itu banyak digunakan untuk keperluan pribadi para pejabat Depdagri, termasuk untuk Mendagri yang mendapat uang saku sebesar Rp 1,2 miliar pertahun.

Yang jelas, kata Gamawan, saat ini sudah tidak ada lagi sisa upah pungut. "Nah, 100 persen dari sisanya itu yang saya setor ke kas negara beberapa hari lalu," ujar Gamawan usai acara penyerahan uang tersebut.

Seperti diketahui, saat ini KPK tengah juga menyelidiki penggunaan upah pungut. Sejumlah pejabat Depdagri juga pernah dimintai keterangan oleh KPK.(sam/ara/JPNN)

JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi menyerahkan sisa Dana Penunjang Pembinaan (Upah Pungut) sebesar Rp95 miliar ke Departemen Keuangan. Dana sebesar


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News