Mendagri Usul PT Empat Persen

Mendagri Usul PT Empat Persen
Mendagri Usul PT Empat Persen
"Sejak diberlakukan pemilihan umum dengan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2009 sesuai dengan putusan MK No 22-24/PUU-VI/2008 bahwa penentuan calon terpilih bukan lagi berdasarkan nomor urut, melainkan atas perolehan suara terbanyak. Kondisi ini telah menunjukan kemajuan dalam kehidupan demokrasi sehingga anggota dewan betul-betul merupakan representasi dari rakyat," kata Gamawan.

Sedangkan untuk penentuan jumlah kursi dan daerah pemilihan, pemerintah menawarkan pengurangan alokasi kursi untuk daerah pemilihan.

"Alokasi kursi yang semula untuk DPR RI 3-10 kursi berubah menjadi 3-6 kursi setiap daerah pemilihan. Untuk DPRD 3-12 kursi menjadi 3-10 kursi," kata Gamawan.

Pemerintah beralasan, pengurangan itu karena mampu meningkatkan hubungan antara wakil rakyat dengan konstituen, menyederhanakan sistem kepartaian, mempermudah pemilih dan kertas suara yang tidak terlalu besar dan sejalan dengan penawaran pemerintah bahwa penentuan PT sebesar 4 persen. (fas/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Ical Dinilai Kurang Menjual

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi mengusulkan agar parliamentary threshold (PT) atau ambang batas perolehan kursi partai politik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News