Mendagri Usulkan Penonaktifan Agusrin

Mendagri Usulkan Penonaktifan Agusrin
Mendagri Usulkan Penonaktifan Agusrin
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi telah mengirimkan surat pengusulan pemberhentian sementara Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin. Surat dikirim Gamawan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Rabu (12/1) malam pukul 19.00 Wib. Pasalnya, penonaktifan seorang gubernur harus dengan Keputusan Presiden (Kepres).

Langkah Gamawan ini menyusul telah ditetapkannya Ketua DPD Partai Demokrat Bengkulu itu sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana perimbangan khusus bagi hasil pajak bumi dan pembangunan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPH TB) Provinsi Bengkulu tahun 2006-2007, yang diduga telah merugikan negara Rp 21,3 miliar.

Jubir/Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek kepada wartawan, Kamis (13/1), menjelaskan, surat usulan pemberhentian sementara Agusrin itu dikirim setelah Kemendagri menerima register perkara tersebut dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang menyebutkan pria yang kembali memenangkan pemilukada Bengkulu 2010 itu berstatus terdakwa.

Dijelaskan Doni, panggilan akrab Reydonnyzar, surat pemberitahuan register perkara dari PN Jakpus itu merupakan balasan surat yang sudah dua kali dikirim mendagri ke PN Jakpus.

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi telah mengirimkan surat pengusulan pemberhentian sementara Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin. Surat dikirim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News