Mendagri Usulkan Penonaktifan Agusrin
Kamis, 13 Januari 2011 – 10:51 WIB
![Mendagri Usulkan Penonaktifan Agusrin](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Mendagri Usulkan Penonaktifan Agusrin
"Dengan tekah diperolehnya bukti register perkara dari PN Jakarta Pusat sebagai respon atas dua surat mendagri beberapa waktu lalu kepada PN Jakpus yang direspon positif oleh PN Japus, dimana dengan bukti autentik register perkra dimaksud, sesuai ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 6 Tahun 2005 mendagri telah menandatangani surat pengusulan pemberhentian sementara atas terdakwa Gubernur Agusrin Nadjamudin kepada presiden RI. Surat pengusulan dikirim pukul 19.00 tadi malam," terang Doni.
Baca Juga:
Seperti diberitakan, dalam pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakpus, Senin (10/1), Agusrin didakwa seumur hidup. Agusrin juga diancam denda maksimal Rp 1 Miliar dan denda minimum senilai Rp 200 juta. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi telah mengirimkan surat pengusulan pemberhentian sementara Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin. Surat dikirim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KM Sabuk Nusantara 110 Kandas di Perairan Pulau Laut, Penumpang Dievakuasi Basarnas
- HDCU, Bupati, dan Wali Kota Bersinergi, Wujudkan Sumsel Maju Terus Untuk Semua
- Akmal Malik Terus Mengupayakan Semua Guru Honorer di Kaltim jadi ASN
- Funwalk 5K di Gate 1 PIK2, Rakyat Berpesta Sambil Berolahraga
- Pemkot Bogor Didorong Bertindak Tegas Memberantas Minol Ilegal
- Perangkat Desa Lulus PPPK, Sekda Yusran: Mereka Harus Memilih Salah Satu