Mendagri Usulkan Revisi Peraturan KPU
jpnn.com - jpnn.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah akan mengusulkan dilakukan revisi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengatur soal Pilkada Serentak.
Poin utama yang menjadi sorotan menteri asal PDI Perjuangan ini adalah soal ketentuan pemilih. Hal ini terkait masih banyak pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilih ketika datang ke TPS.
"Akan ada pengajuan revisi peraturan KPU lagi supaya hak-hak warga negara jangan sampai hilang,” kata Tjahjo usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Kamis (16/2).
Dari laporan yang masuk, katanya, ada warga yang datang ke TPS tapi tidak bisa memilih karena belum masuk DPT dan belum merekam e-KTP. Kejadian ini hendaknya bisa diantisipasi Peraturan KPU, sehingga tidak terjadi pada Pilkada berikutnya.
"Dia sudah niat datang (ke TPS), tapi dia salah loh ya, tidak terdaftar, tidak mau merekam dulu, mungkin orang sibuk lah karena di Jakarta, jadi supaya haknya tidak terganggu. Nah, itu bagaimana caranya (diatur),” kata Tjahjo.
Dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo, Tjahjo mengaku hanya melaporkan soal pelaksanaan Pilkada secara umum yang berjalan tertib dan aman.(fat/jpnn)
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah akan mengusulkan dilakukan revisi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengatur
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kenang Sosok Tjahjo Kumolo, Puan: Anak Saya Panggil Beliau Eyang
- SE Terbaru MenPAN-RB Bikin Lega PNS dan PPPK, Nih Penjelasannya
- Tjahjo Kumolo Batuk-Batuk Lantaran 3 Vitamin Ini, Anggota DPR Sempat Tegang Lalu Tertawa
- Berita Terbaru soal Pembubaran Lembaga: Pengalihan PNS Harus Cepat
- Penjelasan Menpan-RB Terkait Kabar Ada Pemecatan PNS Dalam Proses Reformasi Birokrasi
- Formasi 700 Ribu Guru Akan Diisi PPPK, Simak Penjelasan Pak Tjahjo