Mendagri Usulkan Satpol PP Dilibatkan Susun Perda

Mendagri Usulkan Satpol PP Dilibatkan Susun Perda
Mendagri Usulkan Satpol PP Dilibatkan Susun Perda

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengingatkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bukanlah pemadam kebakaran yang hanya bisa melakukan langkah dan tindakan represif, tetapi harus bisa mengutamakan langkah pencegahan sebelum timbul masalah.

"Misalnya terkait peraturan daerah tentang  rencana tata ruang wilayah (RTRW) kota yang tidak membolehkan PKL (pedagang kaki lima) berjualan di trotoar jalan, Satpol PP dapat lebih awal memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan," ujar Gamawan saat memberikan arahan pada pembukaan Polisi PP National Corps Building tahun 2013 di Wonogiri, Rabu (11/9).

Langkah lain, Satpol PP juga dapat memberikan tanda peruntukan areal di maksud. Dengan cara ini, Gamawan yakin hal-hal yang dapat mengakibatkan gangguan ketertiban umum akan dapat ditekan frekwensi dan integritasnya.

Selain itu, peran Satpol PP menurut mantan Gubernur Sumatera Barat ini juga bertugas menegakkan perda sebagai produk hukum yang disusun oleh kepala daerah bersama DPRD. Di mana dalam hubungannya, Satpol PP bertugas membantu kepala daerah dan DPRD menegakkan perda yang disusun.

"Tapi dalam kenyataannya, masih ada beberapa kepala daerah dan DPRD yang kurang memahami kedudukan dan arti penting keberadaan Satpol PP bagi penyelenggaraan pemda," katanya.

Karena itu guna meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Satpol PP dalam menegakkan perda, Gamawan meminta kepala daerah dan DPRD dalam setiap penyusunan perda melibatkan pimpinan Satpol PP sejak awal penyusunannya.

"Dengan cara demikian perda yang dihasilkan akan dapat dipahami oleh Satpol PP sejak awal pembentukannya. Sehingga proses penegakannya kemudian akan lebih mudah dilakukan," katanya.(gir/jpnn)


JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengingatkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bukanlah pemadam kebakaran yang hanya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News