Mendagri Yakin KPU akan Menyesuaikan Putusan MA
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meyakini Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyesuaikan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materi atas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2019.
"Keputusan MA sudah mengikat. Saya kira KPU juga akan merevisi PKPU-nya," kata Tjahjo.
Menurut Tjahjo, masih ada waktu sampai 20 September 2018 bagi KPU untuk melakukan revisi sehingga tidak akan mengganggu tahapan pencalonan.
Tjahjo mengaku sudah membaca pernyataan KPU bahwa lembaga penyelenggara pemilu itu akan menyesuaikan keputusan MA meskipun tetap mengimbau kepada masing-masing partai politik.
"Kan itu semangat sejak membahas UU, tapi aturan hukumnya ya sudah diputuskan MA," jelas Tjahjo.
Mantan sekretaris jenderal (sekjen) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu menambahkan sebagai negara hukum, tentu aturan-aturan hukum harus diikuti semua pihak.
Sebelumnya MA menyatakan salah satu pasal di PKPU 20/2018 yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pemilu. (boy/jpnn)
Tjahjo yakin KPU akan merevisi PKPU nomor 20 tahun 2018 soal mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2019.
Redaktur & Reporter : Boy
- Grup VIVA Rampungkan Restrukturisasi PKPU, Fokus Pengembangan Bisnis Digital dan Konten
- Dhani Wirianata Mengeklaim Tak Langgar Aturan Meski Telat Cek Kesehatan
- Bawaslu Sulsel Minta Bakal Calon Kepala Daerah Bisa Memenuhi Syarat Sesuai PKPU
- Curiga Pernyataan Dasco soal Pembatalan RUU Pilkada Cuma Omon-Omon, BEM SI Minta DPR Terbitkan Surat
- Ini Bocoran Draft PKPU Syarat Pencalonan di Pilkada 2024, Pasal 11 & 15
- Putusan Sementara terhadap PT EBTel Dinilai Janggal