Mendengar Keterangan Saksi, Hakim Sidang Pinangki Merasa Tersinggung
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyampaikan kekesalannya terhadap saksi Danang Sukmawan selaku Kasi Pengelolaan Data dan Pelaporan Perlintasan Ditjen Keimigrasian Kemenkum HAM.
Sebab, saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum itu menyampaikan data yang kurang valid dalam persidangan dengan agenda keterangan saksi untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari.
Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto marah lantaran Danang tidak bisa menjelaskan perihal standar operasional prosedur (SOP) keimigrasian saat ditanyai jaksa.
Khususnya terkait pemindai foto dalam data identitas atau paspor seseorang yang melewati perbatasan.
Menurut Danang, tidak semua foto paspor berhasil dipindai menjadi data dalam sistem perlintasan keimigrasian.
Namun, dalam paspor, kepergian seseorang itu tetap tercatat. Dan hal itu bisa terjadi karena kelalaian petugas.
Majelis Hakim memarahi Danang lantaran menjawab pertanyaan dengan alasan human error.
“Apa impilikasinya kalau ada orang masuk ke Indonesia tetapi tidak ada data soal itu? Saya tegur saudara. Kok jadi becandaan. Terus terang, saya tersinggung dengan keterangan saudara yang tidak menggambarkan otoritas yang menjaga kedaulatan negara,” kata hakim.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta merasa tersinggung mendengar keterangan saksi Danang Sukmawan dalam sidang kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari.
- Pinangki Sirna Malasari
- Hukuman Jaksa Pinangki Disunat, Bintang Emon Menyindir Begini, Pedas Banget
- Selain Pinangki Sirna Malasari dan Ratu Atut, Ada 3 Napi Lagi yang Bebas Bersyarat
- AKBP Brotoseno Tak Dipecat, Sementara Pinangki Sirna Malasari Disikat
- Digugat Setelah Abaikan Supervisi Perkara Pinangki, Ini Reaksi KPK
- 5 Berita Terpopuler: Jokowi Sampaikan Kabar Kurang Menyenangkan, Pilih Kasih Pinangki dan Habib Rizieq