Mendengar Keterangan Saksi, Hakim Sidang Pinangki Merasa Tersinggung

Mendengar Keterangan Saksi, Hakim Sidang Pinangki Merasa Tersinggung
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari meninggalkan ruang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9). Foto : Ricardo

Aldres mengaku mendapat informasi bahwa Heriyadi Angga Kusuma berdasarkan surat dakwaan yang disebutkan JPU, sedang berada di luar negeri untuk keperluan berobat.

Karena itu, demi mencari kebenaran materiel, maka jaksa harus membuka data Heriyadi Angga Kusuma ini agar persoalan ini menjadi terang benderang.

“Agar bersama-sama mencari kebenaran materil maka mari kita buka data. Benar enggak sih, Heriyadi Angga Kusuma di tanggal yang disebutkan dalam surat dakwaan JPU memberikan uang,” imbuhnya.

Aldres juga mempertanyakan peran Heriyadi Angga Kusuma memberikan uang kepada Andi Irfan Jaya di Senayan City, Jakarta.

“Andi Irfan Jaya tidak pernah ditanyakan hal itu. Dan juga tidak jelas, Andi Irfan Jaya memberi uang ke Ibu Pinangki. Di mana dan kapan pemberian uang itu, juga tidak jelas,” tuturnya. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta merasa tersinggung mendengar keterangan saksi Danang Sukmawan dalam sidang kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News