Mendes: Kalau Sudah Diingatkan Tak Digubris, Ya Ditindak
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah tak ada toleransi lagi soal penanganan dana desa. Bila masih kedapatan melakukan penyelewangan, maka langsung diproses secara hukum.
Ini ditegaskan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Eko Putro Sandjojo, usai dipanggil Presiden Joko Widodo ke Kantor Presiden di Jakarta, Senin (7/8).
Dia mengaku telah memonitor daerah-daerah yang besar potensi penyelewengannya. Bahkan, ada yang telah diingatkan.
"Sekarang kalau ada penyelewengan dana desa kami akan tindak. Kami sudah ingatkan, kalau tidak digubris akan dilakukan penindakan hukum," tegas Eko.
Menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebutkan, ketegasan dalam mengawal penggunaan dana desa harus dilakukan. Bila tidak, maka kasus seperti di Pamekasan bukan yang terkahir.
Para kepala desa juga diminta untuk jangan takut selama penggunaan dana desanya dilakukan sesuai mekanisme. Utamanya terhadap lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mencari-cari kesalahan desa.
"Kalau ada pihak yang kriminalisasi kepala desa, kepala desa jangan segan telepon satgas dana desa. Kami akan lakukan pendampingan kepala desa yang baik," ucapnya.
Dari pemetaan kementeriannya, Eko mengungkap penyalahgunaan dana desa rawan hampir di semua wilayah. Namun, ada tiga provinsi yang paling besar potensi penyimpangannya.
Pemerintah tak ada toleransi lagi soal penanganan dana desa. Bila masih kedapatan melakukan penyelewangan, maka langsung diproses secara hukum.
- Mendes Yandri Dorong Desa Optimalkan Lahan pertanian untuk Genjot Swasembada Pangan
- Kemendes PDT akan Jalankan 12 Rencana Aksi, Salah Satunya Swasembada Pangan
- Mendes Yandri Sebut Dana Desa 2025 Difokuskan untuk Atasi Kemiskinan hingga Stunting
- Wamendes Riza Patria Dorong Pemuda Desa Proaktif Sukseskan Makan Bergizi Gratis
- Mendes Yandri: Saya Ingin Program Makan Siang Gratis Berhasil di Jambi
- Mendes Yandri Optimistis Produk Unggulan Lokal Mampu Go Internasional