Mendes: Kalau Sudah Diingatkan Tak Digubris, Ya Ditindak

Mendes: Kalau Sudah Diingatkan Tak Digubris, Ya Ditindak
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah tak ada toleransi lagi soal penanganan dana desa. Bila masih kedapatan melakukan penyelewangan, maka langsung diproses secara hukum.

Ini ditegaskan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Eko Putro Sandjojo, usai dipanggil Presiden Joko Widodo ke Kantor Presiden di Jakarta, Senin (7/8).

Dia mengaku telah memonitor daerah-daerah yang besar potensi penyelewengannya. Bahkan, ada yang telah diingatkan.

"Sekarang kalau ada penyelewengan dana desa kami akan tindak. Kami sudah ingatkan, kalau tidak digubris akan dilakukan penindakan hukum," tegas Eko.

Menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebutkan, ketegasan dalam mengawal penggunaan dana desa harus dilakukan. Bila tidak, maka kasus seperti di Pamekasan bukan yang terkahir.

Para kepala desa juga diminta untuk jangan takut selama penggunaan dana desanya dilakukan sesuai mekanisme. Utamanya terhadap lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mencari-cari kesalahan desa.

"Kalau ada pihak yang kriminalisasi kepala desa, kepala desa jangan segan telepon satgas dana desa. Kami akan lakukan pendampingan kepala desa yang baik," ucapnya.

Dari pemetaan kementeriannya, Eko mengungkap penyalahgunaan dana desa rawan hampir di semua wilayah. Namun, ada tiga provinsi yang paling besar potensi penyimpangannya.

Pemerintah tak ada toleransi lagi soal penanganan dana desa. Bila masih kedapatan melakukan penyelewangan, maka langsung diproses secara hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News