Mendes: Kalau Sudah Diingatkan Tak Digubris, Ya Ditindak

Mendes: Kalau Sudah Diingatkan Tak Digubris, Ya Ditindak
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo. Foto: Dok. JPNN.com

Pola penyimpangannya pun beragam. Antara lain berupa pemotongan anggaran, dan proyek ditentukan secara tidak semustinya.

"Yang agak masif itu di beberapa kabupaten di Sumatera Utara, Madura, dan pegunungan Papua," tambah Eko.(fat/jpnn)


Pemerintah tak ada toleransi lagi soal penanganan dana desa. Bila masih kedapatan melakukan penyelewangan, maka langsung diproses secara hukum.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News