Mendes: Kalau Sudah Diingatkan Tak Digubris, Ya Ditindak
Senin, 07 Agustus 2017 – 20:07 WIB

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo. Foto: Dok. JPNN.com
Pola penyimpangannya pun beragam. Antara lain berupa pemotongan anggaran, dan proyek ditentukan secara tidak semustinya.
"Yang agak masif itu di beberapa kabupaten di Sumatera Utara, Madura, dan pegunungan Papua," tambah Eko.(fat/jpnn)
Pemerintah tak ada toleransi lagi soal penanganan dana desa. Bila masih kedapatan melakukan penyelewangan, maka langsung diproses secara hukum.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Berkolaborasi dengan PP Muhammadiyah Kuatkan Ekonomi dan Dakwah di Desa
- Kemendes Dorong Ketahanan Pangan dan Wisata Desa di Pandeglang
- Konon, Kopdes Merah Putih jadi Upaya Revolusioner Demi Menguatkan Ekonomi Rakyat
- Iwan Soelasno: Kades Jangan Risau, Desa Punya 6 Sumber Pendapatan
- Prabowo Bentuk 70 Ribu Koperasi Desa, Anggarannya dari Sini
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara