Mendes: Kalau Sudah Diingatkan Tak Digubris, Ya Ditindak
Senin, 07 Agustus 2017 – 20:07 WIB
Pola penyimpangannya pun beragam. Antara lain berupa pemotongan anggaran, dan proyek ditentukan secara tidak semustinya.
"Yang agak masif itu di beberapa kabupaten di Sumatera Utara, Madura, dan pegunungan Papua," tambah Eko.(fat/jpnn)
Pemerintah tak ada toleransi lagi soal penanganan dana desa. Bila masih kedapatan melakukan penyelewangan, maka langsung diproses secara hukum.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kemendes PDT Pastikan Info Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2024-2025 Hoaks
- Gandeng BRIN, Mendes Yandri Yakin Sukses Majukan Desa hingga Tingkatkan GDP Indonesia
- Mendes Yandri Dorong Kolaborasi Pemda dan Pemdes untuk Kemajuan Desa Mandiri
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal