Mendes: Kepala Desa yang Tidak Korupsi Jangan Dikriminalisasi
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo mengatakan, kepala desa yang tidak melakukan korupsi dana desa tidak boleh dikriminalisasi. Jika hal itu terjadi, maka kepala desa berhak melaporkannya ke Satgas dana desa.
“Kalau kepala desa merasa terkriminalisasi bisa laporkan ke Satgas Dana Desa,” ujar Mendes Eko di Jakarta, Senin (1/4).
Di sisi lain, masyarakat juga disarankan melaporkan kepada Satgas Dana Desa jika melihat adanya indikasi penyelewengan dana desa oleh oknum tertentu atau bahkan kepala desa.
“Laporkan (penyelewengan) ke penegak hukum setempat, kepolisian atau kejaksaan. Kalau tidak puas, bisa telfon Satgas dana desa di nomor 1500040. Kalau datanya lengkap, akan segera kami kirimkan tim dan pembinaan,” katanya.
Eko mengatakan, kasus penyalahgunaan dana desa semakin mengalami penurunan. Tahun lalu, ditemukan kurang dari 100 kasus dari total jumlah desa sebanyak 74.957 desa. Dari 100 kasus tersebut, hanya 67 laporan yang dinyatakan layak dilaporkan ke penegak hukum.
“Tahun lalu itu ada di bawah 100 kasus. Kami laporkan ke penegak hukum 67 (kasus). Itu kalau dibandingkan jumlah desa 74.957 desa jumlahnya kecil. Tapi itu juga tidak boleh dibiarkan.” Ujarnya.
Menurutnya, masih adanya penyimpangan dana desa bukan hanya karena adanya kesempatan, namun juga terjadi akibat kurangnya pengawasan. Untuk itu, dia mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawasi dana desa. menurutnya, pengawasan dari masyarakat langsung adalah hal paling efektif untuk memantau dana desa.
“Di desa pengawasan secara resmi ada di inspektorat provinsi, inspektorat kabupaten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kecamatan. Yang paling penting itu masyarakat. Kita libatkan juga kejaksaan dan kepolisian untuk membantu,” tandasnya.(jpnn)
Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo mengatakan, kepala desa yang tidak melakukan korupsi dana desa tidak boleh dikriminalisasi.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget
- Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian, Yandri: Saya Baru Jadi Menteri
- Baru 2 Hari Jabat Mendes PDT, Yandri Susanto Langsung Disemprit Mahfud MD
- Yandri Bikin Acara Keluarga Pakai Surat Berkop Menteri, Netizen Sorot Pencalonan Istrinya di Pilbup Serang
- Program TEKAD Kemendes PDTT Mendongkrak Status Desa di Indonesia Timur
- Kemendesa PDTT Menggelar FGD untuk Mengakselerasi Pencapaian Desa Mandiri