Mendes PDTT Gus Halim Buka Sejarah Usulan Revisi UU Desa

Mendes PDTT Gus Halim Buka Sejarah Usulan Revisi UU Desa
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim saat menemui sejumlah kades. Foto: dok. Tim PKB

Menurut Gus Halim penambahan masa jabatan itu karena mempertimbangkan hubungan antarwarga di desa selama setelah Pilkades hingga menjelang pilkades berikutnya.

“Semua maklum bahwa dampak pilkades itu melebihi dampak pilgub bahkan pilpres. Berbagai upaya persuasi perlu dilakukan dan digerakkan di desa sebagai ikhtiar meredakan dampak pilkades yang cukup kental, dan untuk itu perlu ditambah masa jabatannya,” tutur Gus Halim.

Dia mengatakan, suasana seusai pilkades seharusnya bisa diselesaikan oleh para kades sebelum masa jabatannya berakhir.

“Untuk meredakan ketegangan seusai kontestasi itu butuh tambahan waktu. Karena pengalaman mereka (kades) enam tahun itu dirasa belum cukup untuk menciptakan suasan kondusif antarpendukung pada pilkades sebelumnya,” kata menteri kelahiran Jombang, 14 Juli 1962 itu.

Menurut Gus Halim, mengubah masa jabatan kades bukanlah perkara sulit. Sebab, penambahan masa jabatan menjadi sembilan tahun tidak memengaruhi masa jabatan secara keseluruhan.

“Hanya bedanya kalau ditambah menjadi sembilan tahun berarti dua periode yang sebelumnya bisa sampai tiga periode,” katanya.

Sebelumnya, ribuan kades mendatangi Gedung DPR RI pada Selasa (17/1), untuk menyampaikan tuntutan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mereka menuntut agar masa jabatan kades yang saat ini enam tahun ditambah menjadi sembilan tahun. (*/jpnn)

Mendes PDTT Gus Halim mendukung aspirasi kades se-Indonesia yang meminta revisi UU Desa terkait pengaturan masa jabatan.


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News