Mendes PDTT Tinjau Lokasi Banjir Lebak

Mendes PDTT Tinjau Lokasi Banjir Lebak
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar saat meninjau lokasi banjir bandang Lebak, Banten. Foto: Humas Kemendes PDTT

jpnn.com, LEBAK - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meninjau kondisi lokasi banjir bandang yang melanda kabupaten Lebak sekaligus mengunjungi posko pengungsian banjir bandang, di Gedung PGRI, Desa Calung Bungur, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Banten pada Rabu (8/1).

Dalam kunjungannya ini, Abdul Halim Iskandar menyampaikan keprihatinannya dengan kondisi yang menimpa warga masyarakat didaerah bencana.

"Selain itu, dengan kondisi dan situasi seperti ini harus segera dilakukan langkah-langkah yang kongkrit," kata Abdul Halim saat mengunjungi posko pengungsian di Gedung PGRI Sajira, Lebak, Banten pada Rabu (8/1).

Langkah konkret yang harus segera dilakukan di antaranya yakni menyambungkan akses antar desa. Pasalnya, ada sekitar sembilan desa yang terputus aksesnya karena adanya 12 jembatan rusak dan terputus yang berfungsi menghubungkan antar wilayah.

"Kami harus segera menyambungkan karena di 9 desa itu masih ada ribuan penduduk yang butuh suplai bahan makanan, pakaian dan lain-lain karena disana juga terdampak banjir. Kami (Kemendes PDTT) sementara sudah mengambil langkah-langkah dengan meminta untuk segera dikirimkan penambahan perahu karet agar bisa difungsikan sebagai akses untuk ke desa-desa yang terdampak banjir," katanya

Lebih lanjut, Abdul Halim menyampaikan agar tempat penampungan pengungsi harus tetap dikelola dengan baik karena ini masih rawan dan harus segera diantisipasi. "Iklim masih belum bisa diprediksi, kita menyarankan agar masyarakat terutama yang berada dibantaran sungai untuk mengungsi ke tempat pengungsian," katanya.

Dalam kesempatan itu, Menteri Abdul Halim Iskandar menginstruksikan kepada para pendamping desa agar terus proaktif untuk melihat dinamika di lapangan dan segera melaporkan ke posko pusat bencana Kemendes PDTT.

"Selain itu, terkait dengan penggunaan dana desa untuk desa yang terdampak bencana itu sangat diperbolehkan. Jadi, Dana desa boleh digunakan untuk darurat bencana. Tetapi, kalau dalam hal bencana yang menyebabkan desa itu hilang, nantinya akan dilakukan relokasi. Dan itu tentunya tidak bisa menggunakan dana desa. Itu nantinya akan ditangani secara emergency oleh pihak dari kementerian dan lembaga terkait," katanya.(jpnn)

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar meninjau kondisi lokasi banjir bandang yang melanda Lebak, Banten.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News