Mendes Sebut Integrasi Posyandu untuk Tingkatkan Pelayanan Praktis Bagi Warga Desa

Mendes Sebut Integrasi Posyandu untuk Tingkatkan Pelayanan Praktis Bagi Warga Desa
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim iskandar saat menjadi pembicara pada kegiatan Webinar "Mengembangkan Puskesos - SLRT. Foto: Kemendes

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim iskandar memaparkan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan pembangunan desa yaitu Pertama meningkatkan kualitas hidup manusia, Kedua, meningkatkan pelayanan publik di desa, Ketiga penanggulangan kemiskinan, dan Keempat masyarakat desa jadi subyek pembangunan.

"Itulah saya selalu berusaha untuk bangun kepercayaan diri bahwa desa itu bisa dipercaya dan bisa lakukan sesuai dengan amanat UU Desa," kata Halim Iskandar saat menjadi pembicara pada kegiatan Webinar "Mengembangkan Puskesos - SLRT : Mengawal Reformasi Sistem Perlindungan Sosial Nasional" dengan Materi Kolaborasi Perlindungan Sosial Melalui Puskesos - SLRT di Tingkat Desa secara virtual, Kamis (12/8).

Oleh karena itu, setiap tahun, Kemendes PDTT selalu menyusun Peraturan Menteri Desa untuk penentuan prioritas Dana Desa.

Prinsip dalam Permendes itu berbicara soal penurunan kemiskinan dan peningkatan pelayanan serta perencanaan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan.

Salah satunya dengan lakukan pemutakhiran data desa yang nantinya diharapkan mulai 2022, perencanaan pembangunan desa berbasis pada masalah yang dihadapi oleh masyarakat dengan dukungan data, bukan keinginan elit desa.

Menurut dia, hingga 11 Agustus, SDGs Desa yang dikumpulkan oleh 1.504.168 relawan, telah terhimpun Informasi desa sebanyak 43.232 desa atau 58 persen yang terdiri dari 464.402 Rukun Tetangga, 29.089.189 keluarga atau 94 persen dengan 86.059.356 jiwa atau 73 persen.

Doktor Honoris Causa dari UNY itu menyebut dengan integrasi data desa itu makan perlu dilakukan integrasi pelayanan terhadap masyarakat desa.

Pelayanan terintegrasi atau terpadu Dibutuhkan kata Halim Iskandar, karena beragamnya kebutuhan warga olehnya dibutuhkan praktis dan bisa dipenuhi dengan cepat.

Posyandu diyakini bisa memberikan pelayanan praktis kepada masyarakat desa. Unit layanan yang bisa dikembangkan oleh Posyandu seperti Kesehatan ibu dan anak, Pendidikan usia dini, Pendampingan remaja, Pendampingan warga berusia lanjut, Pendampingan disabi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News