Teken MoU dengan Kemenkum, Mendes Yandi Ingin Percepat Badan Hukum BUMDes

jpnn.com, JAKARTA - Jakarta - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menandatangani Nota Kesepahaman dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Graha Pengayoman, Jumat (24/1).
Nota Kesepahaman intu dimaksud sebagai pedoman dan dasar bagi Kementeriam Desa PDT dan Kementerian Hukum dalam melaksanakan kerja sama sesuai tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing.
Kerja sama itu bertujuan untuk mengoptimalkan koordinasi dan sinergi sumber daya dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
Mendes Yandri merasa bersyukur dengan penandatanganan kerja sama itu karena ada memberi dampak positif bagi desa.
"Dengan kerja sama ini, kita akan fokus ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)," kata Mendes Yandri seusai penandatanganan kerja sama.
Proses Badan Hukum BUMDes, kata Mendes Yandri, akan dipercepat agar nantinya semua desa di Indonesia bakal miliki BUMDes yang berbadan hukum.
"Terima Kasih Menteri Hukum," kata Mendes Yandri.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi pelaksanaan pembinaan hukum dan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Mendes PDT Yandri Susanto menandatangani Nota Kesepahaman dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Graha Pengayoman, Jumat (24/1).
- Mendes Yandri Berkolaborasi dengan PP Muhammadiyah Kuatkan Ekonomi dan Dakwah di Desa
- Bupati Pessel Instruksikan Pengawasan Harga Pangan Selama Ramadan
- Kemendes Dorong Ketahanan Pangan dan Wisata Desa di Pandeglang
- Iwan Soelasno: Kades Jangan Risau, Desa Punya 6 Sumber Pendapatan
- Langkah Mendes Yandri Berhentikan TPP Dinilai Bukan karena Like and Dislike
- Mendes Yandri: Insyaallah Swasembada Pangan Segera Terwujud Jika Ada Kolaborasi