Mendes Yandri Sebut Alokasi Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Tak Boleh Kurang 20 Persen
jpnn.com, CIANJUR - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menyampaikan salah satu prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2025 adalah alokasi minimal 20 persen untuk ketahanan pangan.
Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Mendes Yandri menyampaikan hal tersebut saat memberikan arahan dalam Rapat Kerja Teknis Program Ketahanan Pangan Polri di Cianjur, Jawa Barat, Rabu (18/12).
Menurut Mendes Yandri, berdasarkan Permendesa sebelumnya tentang prioritas penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan sebesar maksimal 20 persen dari dana desa.
Namun, kali ini akan diubah menjadi minimal 20 persen.
"Kami akan segera tandatangani Permendes pemanfaatan dana desa yang sudah kita cantumkan minimal atau sekurang-kurangnya 20 persen dari dana desa itu dimanfaatkan untuk ketahanan pangan. Artinya boleh lebih dari 20 persen, kurang enggak boleh," kata Mendes Yandri.
Mantan Wakil Ketua MPR ini berharap dana desa untuk ketahanan pangan ini bisa dikelola secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan BUMDes sebagai pengelola.
"Nanti hasilnya akan diserap sebagai bahan baku untuk makan siang bergizi dan keuntungannya juga dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa," kata Mendes Yandri.
Mendes Yandri menyiapkan Permendesa yang mengatur salah satu prioritas penggunaan Dana Desa 2025, yakni untuk ketahanan pangan
- Dukung Swasembada Pangan, Kementan Perluas Sawah di Tarakan
- Ini Upaya Bea Cukai Kendari untuk Dorong Pengembangan Komoditas Berorientasi Ekspor
- Wamen Viva Yoga Ingin Kawasan Transmigrasi Payahe jadi Lumbung Pangan di Maluku Utara
- Tanggapi Isu Menhut Mau Membabat Hutan, Ahmad Yohan Singgung Penghijauan
- Mendes Yandri Dorong Desa Optimalkan Lahan pertanian untuk Genjot Swasembada Pangan
- Pemerintah Yakin Pertumbuhan Ekonomi Nasional Tahun Ini Tumbuh