Mendes Yandri Sebut Alokasi Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Tak Boleh Kurang 20 Persen

Mendes Yandri Sebut Alokasi Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Tak Boleh Kurang 20 Persen
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto (kanan) bersama Kabaharkam Polri Komjen Fadil Imran di acara Implementasi Program Ketahanan Pangan Baharkam Polri dalam Mendukung Asta Cita Guna Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas 2045 di Cianjur, Jawa Barat, Rabu (18/12). Foto: Dokumentasi Humas Kemendes PDT

jpnn.com, CIANJUR - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menyampaikan salah satu prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2025 adalah alokasi minimal 20 persen untuk ketahanan pangan.

Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Mendes Yandri menyampaikan hal tersebut saat memberikan arahan dalam Rapat Kerja Teknis Program Ketahanan Pangan Polri di Cianjur, Jawa Barat, Rabu (18/12).

Menurut Mendes Yandri, berdasarkan Permendesa sebelumnya tentang prioritas penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan sebesar maksimal 20 persen dari dana desa.

Namun, kali ini akan diubah menjadi minimal 20 persen.

"Kami akan segera tandatangani Permendes pemanfaatan dana desa yang sudah kita cantumkan minimal atau sekurang-kurangnya 20 persen dari dana desa itu dimanfaatkan untuk ketahanan pangan. Artinya boleh lebih dari 20 persen, kurang enggak boleh," kata Mendes Yandri.

Mantan Wakil Ketua MPR ini berharap dana desa untuk ketahanan pangan ini bisa dikelola secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan BUMDes sebagai pengelola.

"Nanti hasilnya akan diserap sebagai bahan baku untuk makan siang bergizi dan keuntungannya juga dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa," kata Mendes Yandri.

Mendes Yandri menyiapkan Permendesa yang mengatur salah satu prioritas penggunaan Dana Desa 2025, yakni untuk ketahanan pangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News