Mendes Yandri Sebut Dana Desa 2025 Difokuskan untuk Atasi Kemiskinan hingga Stunting

Mendes Yandri Sebut Dana Desa 2025 Difokuskan untuk Atasi Kemiskinan hingga Stunting
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto bersama Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria saat menyosialisasikan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 di Ruang Kendali Kemendes PDT, Rabu (8/1). Foto: Dokumentasi Humas Kemendes PDT

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto bersama Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria menyapa secara virtual para kepala desa di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Jambi.

Dalam kesempatan itu, Mendes Yandri sekaligus menyosialisasikan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

Mendes Yandri mengatakan dana desa telah jadi instrumen pembangunan desa.

Total dana desa yang telah dikucurkan sejak 2015 mencapai Rp 610 triliun.

"Kemendes PDT telah berusaha maksimal pemanfataan Dana Desa," kata Mendes Yandri dalam keterangan resminya, Rabu (8/1).

Mendes Yandri menjabarkan fokus penggunaan dana desa 2025.

Pertama, fokus penanganan kemiskinan ekstrem sebesar 15 persen.

"Jika tidak ada kemiskinan akan didetailkan lagi pada juklak (petunjuk pelaksana) dan juknis (petunjuk teknis)," kata Mendes Yandri.

Mendes Yandri Susanto menyampaikan fokus penggunaan dana desa 2025 saat menyapa secara virtual para kades di Aceh, Sumut, Sumbar, dan Jambi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News