Mendes Yandri Sebut Dana Desa 2025 Difokuskan untuk Atasi Kemiskinan hingga Stunting

Mendes Yandri Sebut Dana Desa 2025 Difokuskan untuk Atasi Kemiskinan hingga Stunting
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto bersama Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria saat menyosialisasikan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 di Ruang Kendali Kemendes PDT, Rabu (8/1). Foto: Dokumentasi Humas Kemendes PDT

Selanjutnya, dana desa juga bisa digunakan untuk pemanfaatan teknologi dan sistem informasi untuk percepatan implementasi desa digital.

"Hal ini penting meski ada 22 ribu desa yang belum punya sinyal," tegas Mendes Yandri.

Selanjutnya pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal.

"Semua hal ini harus diputuskan Musyawarah Desa dan tidak boleh kongkalikong," tegas eks Anggota DPR RI ini.

Permendesa ini bakal jadi acuan bagi pemerintah daerah hingga desa untuk wujudkan percepatan kesejahteraan masyarakat desa.

Setelah itu, Mendes Yandri dan Wamendes Riza Patria kemudian berdiskusi dengan para kepala desa untuk mengetahui persoalan yang dihadapi desa di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Jambi.

Turut hadir Sekjen Kemendes Taufik Madjid dan pejabat tinggi di lingkungan Kemendes PDT.

Kemudian hadir secara virtual, yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, para camat dan tenaga pendamping desa. (mrk/jpnn)

Mendes Yandri Susanto menyampaikan fokus penggunaan dana desa 2025 saat menyapa secara virtual para kades di Aceh, Sumut, Sumbar, dan Jambi


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News