Mendes Yandri Susanto Godok Aturan Perlindungan Pekerja Migran dari Desa

Mendes Yandri Susanto Godok Aturan Perlindungan Pekerja Migran dari Desa
Acara penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) oleh beberapa menteri, yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Abdul Kadir Karding, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, serta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (3/12).

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto tengah bersinergi dengan lintas kementerian atau lembaga untuk menyiapkan aturan perlindungan pekerja migran dari desa demi memudahkan masyarakat terkait urusan keimigrasian.

Pasalnya, pekerja migran dinilai telah menjadi salah satu penopang tumbuhnya perekonomian nasional, yang berkontribusi secara konkret bagi pendapatan negara, sehingga tercipta peningkatan produktivitas ekonomi, melalui tingginya remitansi atau pendapatan yang dikirimkan ke dalam negeri.

"Perlunya peraturan desa bagi desa-desa yang mempunyai kantong-kantong utama sumber dari tenaga migran. Untuk melahirkan sebuah peraturan yang tidak diskriminatif dan tidak mempersulit," ungkap Mendes Yandri dalam keterangannya, Selasa (3/12).

Mendes Yandri menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Daerah tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Selasa (3/12).

Lebih lanjut Mendes Yandri juga menegaskan pihaknya dan beberapa lintas kementerian lainnya akan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus menangani calo-calo deportasi yang secara ilegal atau tidak etis membantu seseorang dalam mengatasi atau menghindari proses imigrasi.

Menurut Mendes Yandri, calo atau penipu yang berkeliaran di desa-desa itu dapat merugikan sistem keamanan nasional serta integritas perbatasan.

Jasa calo tersebut diklaim dapat memiliki konsekuensi serius, termasuk lebih sulitnya mendapatkan status imigrasi yang sah, risiko dideportasi, atau bahkan tindakan hukum.

"Nanti kita juga akan membentuk satgas khusus di kantong-kantong desa itu," tegas mantan Wakil Ketua MPR itu.

Mendes Yandri Susanto bersinergi dengan lintas kementerian/lembaga untuk menyiapkan aturan perlindungan pekerja migran dari desa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News