Mendesain Pembiayaan Pemilu Efektif

Mendesain Pembiayaan Pemilu Efektif
Lukman Edy. Foto: dok.JPNN.com

Dengan demikian, setiap peserta pemilu akan memiliki kesempatan dan ruang kampanye yang sama dalam pelaksanaan kampanye; diluar upaya-upaya canvasing yang dilakukan oleh masing-masing peserta pemilu.

Ada beberapa kelebihan dengan adanya kampanye terencana yang difasilitasi oleh Negara ini, yakni: pertama, terciptanya fairness di antara para peserta pemilu dalam pelaksanaan kampanye. Jika kampanye yang diagendakan tersebut di tingkat kecamatan misalnya, maka seluruh peserta pemilu akan memiliki kesempatan yang sama untuk dapat melakukan tatap muka dengan konstituennya di kecamatan tersebut.

Kedua, tercipatanya fairness di kalangan pemilih. Dengan adanya kegiatan yang simultan antar peserta pemilu di suatu wilayah (kecamatan, misalnya) maka dapat semakin diminimalisir adanya vote getter atau calon pemilih yang main dua kaki di antara beberapa parpol peserta pemilu. Karenanya, semakin kecil ruang lingkup kampanye terencana, semakin efektif menciptakan fairness pemilu.

Ketiga, semakin memudahkan pengawas pemilu dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu, karena kegiatan yang terukur dan terencana.

Bentuk fasilitasi Negara terhadap kampanye yang terencana dan terukur ini dapat saja di bawah wilayah kerja Kesbangpol, dengan mewajibkan partai politik peserta pemilu melaksanakan dan bertanggung jawab menyusun laporan pelaksanaan kegiatan masing-masing peserta pemilu kepada kesbangpol masing-masing daerah; dengan tembusan kepada KPU sebagai laporan penggunaan dana kampanye partai politik.

KPU selaku penyelenggara pemilu dalam hal ini mengatur aturan main kampanye dan menjadi wasit yang adil tanpa perlu dibebani pekerjaan teknis pelaksanaan kampanye. Mengapa Kesbangpol yang menfasilitasi pelaksanaan kampanye?

Hal ini berkaitan dengan pembinaan terhadap parpol yang dilakukan oleh Kesbangpol selama ini, sehingga akan tercipta kesinambungan antara pembinaan, kampanye, dan hasil pembinaan berupa hasil pemilu masing-masing parpol peserta pemilu di suatu daerah.

Dengan demikian KPU dapat lebih fokus pada persiapan dan detail teknis pemungutan suara dan penghitungan hasil pemungutan suara, serta rekapitulasi suara di setiap KPUD Kabupaten/ kota, KPUD Propinsi hingga KPU Pusat.

Ada dua istilah yang belakangan berkembang dikalangan politisi, berkaitan dengan pembiayaan, yakni “biaya politik” dan “money politic”.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News