Mendesak, Audit Software Ilegal

BSA-Polisi Gelar Sertifikasi

Mendesak, Audit Software Ilegal
Mendesak, Audit Software Ilegal
JAKARTA - Citra Indonesia sebagai salah satu negara yang kerap melakukan pembajakan harus terus dikikis. Tahun lalu peringkat Indonesia sudah turun dari posisi sepuluh besar menjadi negara ke-12 pembajak peranti lunak (software) terbesar. Karena itu, langkah konkret harus tetap dilakukan agar pembajakan kian tereliminasi.

Meski begitu, merujuk laporan International Data Center dan Business Software Alliance (BSA), total kerugian akibat pembajakan justru meningkat menjadi USD 411 juta (sekitar Rp 3,8 triliun) daripada sebelumnya USD 350 juta (sekitar Rp 3,2 triliun). Melihat masih tingginya kerugian akibat pembajakan, BSA bekerja sama dengan kepolisian menggelar sertifikasi perusahaan dengan mengaudit software ilegal.

Kanit I Indag Bareskrim Kombespol Rycko Amelza Dahniel menyatakan, hingga Juli 2008 polisi telah menetapkan 128 tersangka untuk kasus pelanggaran hak cipta yang berhubungan dengan cakram optik. ’’Dari tersangka tersebut, kami menyita kurang lebih 1,388 juta cakram optik,’’ ujarnya dalam peluncuran piagam HKI dan sertifikasi oleh BSA dan aparat kepolisian di Jakarta.

Rycko menegaskan, perusahaan yang melakukan tindak pidana tersebut diancam hukuman tujuh tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta. Bila tindak pidana tersebut dilakukan perusahaan, dewan direksi dikenai hukuman. ’’Bila dilakukan perseorangan, individunya yang kena. Ini sesuai UU perseroan terbatas,’’ jelasnya.

Masalah kekayaan intelektual kerap menjadi sorotan investor yang ingin menginvestasikan dana di Indonesia. Berbagai langkah telah dilakukan untuk memperbaiki, di antaranya menerbitkan peraturan pemerintah yang mengatur distribusi dan penggandaan cakram optik.

Perwakilan BSA Donny A. Sheyoputra menambahkan, piagam HKI yang dikeluarkan BSA bekerja sama dengan kepolisian bertujuan memberikan kepastian penggunaan software berlisensi. ’’Sertifikat ini menjadi bukti bahwa perusahaan telah menggunakan software legal,’’ jelasnya.

Untuk mendapatkan sertifikat tersebut, perusahaan harus mendaftarkan diri, kemudian diaudit. Bila perusahaan memang belum sesuai (compliance), diberi kesempatan menyesuaikannya. Setelah memenuhi ketentuan, BSA menerbitkan piagam HKI yang berlaku satu tahun yang menunjukkan perusahaan yang bersangkutan telah diaudit BSA. (iw/oki)

JAKARTA - Citra Indonesia sebagai salah satu negara yang kerap melakukan pembajakan harus terus dikikis. Tahun lalu peringkat Indonesia sudah turun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News