Mendesak, Audit Software Ilegal
BSA-Polisi Gelar Sertifikasi
Minggu, 10 Agustus 2008 – 09:14 WIB
JAKARTA - Citra Indonesia sebagai salah satu negara yang kerap melakukan pembajakan harus terus dikikis. Tahun lalu peringkat Indonesia sudah turun dari posisi sepuluh besar menjadi negara ke-12 pembajak peranti lunak (software) terbesar. Karena itu, langkah konkret harus tetap dilakukan agar pembajakan kian tereliminasi. Meski begitu, merujuk laporan International Data Center dan Business Software Alliance (BSA), total kerugian akibat pembajakan justru meningkat menjadi USD 411 juta (sekitar Rp 3,8 triliun) daripada sebelumnya USD 350 juta (sekitar Rp 3,2 triliun). Melihat masih tingginya kerugian akibat pembajakan, BSA bekerja sama dengan kepolisian menggelar sertifikasi perusahaan dengan mengaudit software ilegal. Rycko menegaskan, perusahaan yang melakukan tindak pidana tersebut diancam hukuman tujuh tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta. Bila tindak pidana tersebut dilakukan perusahaan, dewan direksi dikenai hukuman. ’’Bila dilakukan perseorangan, individunya yang kena. Ini sesuai UU perseroan terbatas,’’ jelasnya.
Kanit I Indag Bareskrim Kombespol Rycko Amelza Dahniel menyatakan, hingga Juli 2008 polisi telah menetapkan 128 tersangka untuk kasus pelanggaran hak cipta yang berhubungan dengan cakram optik. ’’Dari tersangka tersebut, kami menyita kurang lebih 1,388 juta cakram optik,’’ ujarnya dalam peluncuran piagam HKI dan sertifikasi oleh BSA dan aparat kepolisian di Jakarta.
Baca Juga:
Masalah kekayaan intelektual kerap menjadi sorotan investor yang ingin menginvestasikan dana di Indonesia. Berbagai langkah telah dilakukan untuk memperbaiki, di antaranya menerbitkan peraturan pemerintah yang mengatur distribusi dan penggandaan cakram optik.
Perwakilan BSA Donny A. Sheyoputra menambahkan, piagam HKI yang dikeluarkan BSA bekerja sama dengan kepolisian bertujuan memberikan kepastian penggunaan software berlisensi. ’’Sertifikat ini menjadi bukti bahwa perusahaan telah menggunakan software legal,’’ jelasnya.
Untuk mendapatkan sertifikat tersebut, perusahaan harus mendaftarkan diri, kemudian diaudit. Bila perusahaan memang belum sesuai (compliance), diberi kesempatan menyesuaikannya. Setelah memenuhi ketentuan, BSA menerbitkan piagam HKI yang berlaku satu tahun yang menunjukkan perusahaan yang bersangkutan telah diaudit BSA. (iw/oki)
JAKARTA - Citra Indonesia sebagai salah satu negara yang kerap melakukan pembajakan harus terus dikikis. Tahun lalu peringkat Indonesia sudah turun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Samsung Pamer Layar Lipat Canggih di CES 2025
- Fantastic Four Segera Hadir Sebagai Hero Baru di Gim Marvel Rivals
- Spotify Merilis Program dan Fitur Baru
- Telegram Menambahkan Metode Verifikasi Akun Baru
- Poco X70 Pro Bertema Iron Man Edition Hadir Pekan Depan, Sebegini Harganya
- Centrum Digital Asia, Hadirkan Pilihan Berbeda Dalam Mendisain Web