Mendesak, Bangunan Tahan Gempa jadi Syarat IMB

Mendesak, Bangunan Tahan Gempa jadi Syarat IMB
Mendesak, Bangunan Tahan Gempa jadi Syarat IMB
JAKARTA - Sudah waktunya pemerintah daerah (pemda) memperketat syarat pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dengan memperhatikan kerawanan bencana gempa yang nyaris merata di seluruh tanah air.

Hanya saja, menurut arsitek Probo Hindarto, syarat tersebut tidak bisa langsung diterapkan untuk semua jenis bangunan. Alasannya, mayoritas masyarakat Indonesia masih membangun rumahnya dengan ala kadarnya, tidak menggunakan jasa arsitek.

"Kalau syarat IMB harus bangunan tahan gempa diterapkan untuk semua jenis bangunan, ya kasihan masyarakat kalangan bawah," ujar Probo, yang berpraktek sebagai konsultan bangunan di bawah bendera Astudio, Jakarta, kepada JPNN kemarin.

Yang mendesak, lanjut dia, adalah bangunan di perumahan-perumahan. Pasalnya, pengembang saat membangun perumahan juga sudah memakai jasa arsitek. Nah, jika syarat bangunan harus tahan gempa diterapkan untuk mendapat IMB, otomatis pengembang akan menyesuaikan dengan aturan.

JAKARTA - Sudah waktunya pemerintah daerah (pemda) memperketat syarat pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dengan memperhatikan kerawanan bencana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News