Mendesak, Bangunan Tahan Gempa jadi Syarat IMB
Rabu, 19 Desember 2012 – 08:01 WIB
JAKARTA - Sudah waktunya pemerintah daerah (pemda) memperketat syarat pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dengan memperhatikan kerawanan bencana gempa yang nyaris merata di seluruh tanah air.
Hanya saja, menurut arsitek Probo Hindarto, syarat tersebut tidak bisa langsung diterapkan untuk semua jenis bangunan. Alasannya, mayoritas masyarakat Indonesia masih membangun rumahnya dengan ala kadarnya, tidak menggunakan jasa arsitek.
Baca Juga:
"Kalau syarat IMB harus bangunan tahan gempa diterapkan untuk semua jenis bangunan, ya kasihan masyarakat kalangan bawah," ujar Probo, yang berpraktek sebagai konsultan bangunan di bawah bendera Astudio, Jakarta, kepada JPNN kemarin.
Yang mendesak, lanjut dia, adalah bangunan di perumahan-perumahan. Pasalnya, pengembang saat membangun perumahan juga sudah memakai jasa arsitek. Nah, jika syarat bangunan harus tahan gempa diterapkan untuk mendapat IMB, otomatis pengembang akan menyesuaikan dengan aturan.
JAKARTA - Sudah waktunya pemerintah daerah (pemda) memperketat syarat pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dengan memperhatikan kerawanan bencana
BERITA TERKAIT
- Beragam Produk Properti Berkualitas Hadir di Pameran Summarecon Expo 2024
- Rembuk Tani jadi Cara Pupuk Indonesia Penuhi Kebutuhan Petani Sragen
- Harga Minyakita Tak Naik di Semua Daerah, Ah Masa?
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Gandeng LAPI ITB, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Investigasi Kualitas Pertamax
- Mendag Klaim Harga Minyakita Bakal Turun Pekan Ini