Mendesak, Bangunan Tahan Gempa jadi Syarat IMB
Rabu, 19 Desember 2012 – 08:01 WIB

Mendesak, Bangunan Tahan Gempa jadi Syarat IMB
JAKARTA - Sudah waktunya pemerintah daerah (pemda) memperketat syarat pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dengan memperhatikan kerawanan bencana gempa yang nyaris merata di seluruh tanah air.
Hanya saja, menurut arsitek Probo Hindarto, syarat tersebut tidak bisa langsung diterapkan untuk semua jenis bangunan. Alasannya, mayoritas masyarakat Indonesia masih membangun rumahnya dengan ala kadarnya, tidak menggunakan jasa arsitek.
Baca Juga:
"Kalau syarat IMB harus bangunan tahan gempa diterapkan untuk semua jenis bangunan, ya kasihan masyarakat kalangan bawah," ujar Probo, yang berpraktek sebagai konsultan bangunan di bawah bendera Astudio, Jakarta, kepada JPNN kemarin.
Yang mendesak, lanjut dia, adalah bangunan di perumahan-perumahan. Pasalnya, pengembang saat membangun perumahan juga sudah memakai jasa arsitek. Nah, jika syarat bangunan harus tahan gempa diterapkan untuk mendapat IMB, otomatis pengembang akan menyesuaikan dengan aturan.
JAKARTA - Sudah waktunya pemerintah daerah (pemda) memperketat syarat pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dengan memperhatikan kerawanan bencana
BERITA TERKAIT
- Gerai ZIfthar Ramadan, Wadah UMKM Mustahik Tingkatkan Pendapatan
- Jelang Mudik, Menteri ESDM dan Dirut Pertamina Tinjau Pasokan BBM & LPG di Banten
- Harga Emas Antam Hari Ini 14 Maret 2025, Melonjak
- Harga Emas Meroket Hari Ini, Berikut Daftar Antam, UBS, dan Galeri24
- Herman Deru Dorong Percepatan Penyelesaian Pembangunan Tol Palembang-Betung
- Ibas Sebut Seni Ilustrasi Berpotensi Mendorong Perekonomian