Mendesak, Bangunan Tahan Gempa jadi Syarat IMB
Rabu, 19 Desember 2012 – 08:01 WIB
JAKARTA - Sudah waktunya pemerintah daerah (pemda) memperketat syarat pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dengan memperhatikan kerawanan bencana gempa yang nyaris merata di seluruh tanah air.
Hanya saja, menurut arsitek Probo Hindarto, syarat tersebut tidak bisa langsung diterapkan untuk semua jenis bangunan. Alasannya, mayoritas masyarakat Indonesia masih membangun rumahnya dengan ala kadarnya, tidak menggunakan jasa arsitek.
Baca Juga:
"Kalau syarat IMB harus bangunan tahan gempa diterapkan untuk semua jenis bangunan, ya kasihan masyarakat kalangan bawah," ujar Probo, yang berpraktek sebagai konsultan bangunan di bawah bendera Astudio, Jakarta, kepada JPNN kemarin.
Yang mendesak, lanjut dia, adalah bangunan di perumahan-perumahan. Pasalnya, pengembang saat membangun perumahan juga sudah memakai jasa arsitek. Nah, jika syarat bangunan harus tahan gempa diterapkan untuk mendapat IMB, otomatis pengembang akan menyesuaikan dengan aturan.
JAKARTA - Sudah waktunya pemerintah daerah (pemda) memperketat syarat pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dengan memperhatikan kerawanan bencana
BERITA TERKAIT
- MSIG Life Luncurkan Produk Asuransi Jiwa Inovatif untuk Keluarga Muda
- Lippo Group dan Pertamina Retail Berkolaborasi Dalam Pengembangan Bisnis
- ADSW 2025: Pertamina NRE Komitmen jadi Penggerak Utama Transisi Energi di Indonesia
- Ivan Gunawan Puji Parfum Independence dari The House of Arwuda
- Kurangi Emisi Karbon, Pertamina Patra Niaga Mulai Salurkan B40 Secara Bertahap
- Bangun Kematangan Talenta, dibimbing.id Hadirkan Talent Connect