Mendesak, Bangunan Tahan Gempa jadi Syarat IMB
Rabu, 19 Desember 2012 – 08:01 WIB
Yang kedua adalah bangunan bertingkat. Namun, menurut Probo, sebagian besar bangunan bertingkat yang dibangun beberapa tahun belakangan ini, sudah memperhatikan struktur bangunan yang tidak gampang roboh.
Baca Juga:
"Pembangunan gedung-gedung bertingkat sudah menggunakan jasa ahli struktur, termasuk memperhatikan jika terjadi gempa," terang Probo.
Yang perlu diperhatikan, kata Probo, justru bangunan-bangunan lama yang dibangun dibawah tahun 1950-an. Sebagian besar, bangunan kuno itu tidak didesain untuk antisipiasi gempa.
Karenanya, menurut dia, sebelum syarat IMB bangunan harus tahan gempa diterapkan, maka kesiapan pengawasan harus dimatangkan terlebih dahulu oleh pemda setempat.
JAKARTA - Sudah waktunya pemerintah daerah (pemda) memperketat syarat pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dengan memperhatikan kerawanan bencana
BERITA TERKAIT
- Kementerian BUMN Setorkan Dividen ke Negara Rp 85,5 Triliun, Optimistis Meningkat 2025
- Pertamina Temukan Sumur MNK, Peneliti: Bagus, Ini Upaya untuk Tingkatkan Produksi
- Mendes Yandri Optimistis Desa Mampu Penuhi Bahan Baku Protein Program Makan Bergizi Gratis
- Kembangkan Bisnis, Anak Usaha ABMM Akuisisi Perusahaan Logistik Global Asal Prancis
- Ninja Xpress Bagikan 4 Strategi untuk Atasi Tantangan di Industri Ritel F&B
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini