Mendesak, Bangunan Tahan Gempa jadi Syarat IMB

Mendesak, Bangunan Tahan Gempa jadi Syarat IMB
Mendesak, Bangunan Tahan Gempa jadi Syarat IMB
Yang kedua adalah bangunan bertingkat. Namun, menurut Probo, sebagian besar bangunan bertingkat yang dibangun beberapa tahun belakangan ini, sudah memperhatikan struktur bangunan yang tidak gampang roboh.

"Pembangunan gedung-gedung bertingkat sudah menggunakan jasa ahli struktur, termasuk memperhatikan jika terjadi gempa," terang Probo.

Yang perlu diperhatikan, kata Probo, justru bangunan-bangunan lama yang dibangun dibawah tahun 1950-an. Sebagian besar, bangunan kuno itu tidak didesain untuk antisipiasi gempa.

Karenanya, menurut dia, sebelum syarat IMB bangunan harus tahan gempa diterapkan, maka kesiapan pengawasan harus dimatangkan terlebih dahulu oleh pemda setempat.

JAKARTA - Sudah waktunya pemerintah daerah (pemda) memperketat syarat pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dengan memperhatikan kerawanan bencana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News