Mendesak, Bangunan Tahan Gempa jadi Syarat IMB
Rabu, 19 Desember 2012 – 08:01 WIB

Mendesak, Bangunan Tahan Gempa jadi Syarat IMB
Yang kedua adalah bangunan bertingkat. Namun, menurut Probo, sebagian besar bangunan bertingkat yang dibangun beberapa tahun belakangan ini, sudah memperhatikan struktur bangunan yang tidak gampang roboh.
Baca Juga:
"Pembangunan gedung-gedung bertingkat sudah menggunakan jasa ahli struktur, termasuk memperhatikan jika terjadi gempa," terang Probo.
Yang perlu diperhatikan, kata Probo, justru bangunan-bangunan lama yang dibangun dibawah tahun 1950-an. Sebagian besar, bangunan kuno itu tidak didesain untuk antisipiasi gempa.
Karenanya, menurut dia, sebelum syarat IMB bangunan harus tahan gempa diterapkan, maka kesiapan pengawasan harus dimatangkan terlebih dahulu oleh pemda setempat.
JAKARTA - Sudah waktunya pemerintah daerah (pemda) memperketat syarat pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dengan memperhatikan kerawanan bencana
BERITA TERKAIT
- Reklasifikasi Mitra Jadi Karyawan Bakal Jadi Bumerang Bagi Industri Mobilitas
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Ini 2 Program yang Gencar Dilakukan Bea Cukai Malang
- Begini Penjelasan Bea Cukai soal Denda Pelanggaran Kepabeanan, Mohon Disimak!
- Bantu Mitra Pengemudi dan Merchant, Grab Menghadirkan Solusi Berbasis AgenticAI
- Bea Cukai Gencarkan Operasi Rokok Ilegal di Labuan Bajo dan Kediri, Ini Hasilnya
- IJMI Sebut Pekerja Sawit Indonesia Rawan Dieksploitasi