Mendesak, Bangunan Tahan Gempa jadi Syarat IMB
Rabu, 19 Desember 2012 – 08:01 WIB
Di sejumlah negara maju, kata Probo, sudah ada yang namanya Petugas Penilik Bangunan. Petugas ini akan mengecek langsung fisik bangunan apakah memang sudah tahan gempa atau belum. "Pengecekan dilakukan setelah terbitnya IMB. Jika ternyata struktur bangunan ternyata tidak tahan gempa, IMB-nya dicabut. Mekanisme ini sudah diterapkan di sejumlah negara maju," ujar dia.
Jika pemda sudah punya Petugas Penilik Bangunan, maka yang perlu disisir pertama kali adalah bangunan-bangunan tua. Bila bangunan tua itu tergolong cagar budaya, maka cukup konstruksinya yang harus diperkuat, sedang bentuk bangunannya tetap sama persis. "Apalagi beton dan material itu punya usia. Kalau sudah tua ya keropos dan bahaya jika terjadi gempa," ulas Probo.
Dia menyarankan, untuk pertama kali penerapan syarat IMB bangunan harus tahan gempa, cukup di kota-kota besar dulu, tidak langsung ke seluruh daerah karena menyangkut kesiapan SDM.
"Misal Jakarta, Medan, Surabaya, Makassar, Palembang. Itu dulu," lanjut dia. Itu pun, untuk bangunan bertingkat dulu. Misal untuk bangunan tiga lantai ke atas dulu.
JAKARTA - Sudah waktunya pemerintah daerah (pemda) memperketat syarat pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dengan memperhatikan kerawanan bencana
BERITA TERKAIT
- Kinerja BUMN Melesat di Tahun Ini, Dividen Tercapai 100% Senilai Rp 85,5 Triliun
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
- MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650
- Bintang Sempurna Meraih 3 Penghargaan di Asian Print Awards 2024
- Kementerian BUMN Setorkan Dividen ke Negara Rp 85,5 Triliun, Optimistis Meningkat 2025
- Pertamina Temukan Sumur MNK, Peneliti: Bagus, Ini Upaya untuk Tingkatkan Produksi