Mendesak, Bangunan Tahan Gempa jadi Syarat IMB
Rabu, 19 Desember 2012 – 08:01 WIB

Mendesak, Bangunan Tahan Gempa jadi Syarat IMB
Untuk masyaraat awam, penerapan IMB dengan syarat tersebut, masih memerlukan sosialisasi yang intensif. Misal saat warga mengurus IMB untuk rumah tinggalnya, dikumpulkan dulu di kantor layanan pengurusan IMB, diberi penjelasan mengenai pentingnya rumah tahan gempa. Jika kesadaran sudah terbentuk, masyarakat akan menggunakan jasa arsitek untuk membangun rumahnya agar tahan gempa. (sam/jpnn)
JAKARTA - Sudah waktunya pemerintah daerah (pemda) memperketat syarat pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dengan memperhatikan kerawanan bencana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Larangan Penjualan Rokok Radius 200 Meter Dikhawatirkan Bakal Menyuburkan Rokok Ilegal
- Reklasifikasi Mitra Jadi Karyawan Bakal Jadi Bumerang Bagi Industri Mobilitas
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Ini 2 Program yang Gencar Dilakukan Bea Cukai Malang
- Begini Penjelasan Bea Cukai soal Denda Pelanggaran Kepabeanan, Mohon Disimak!
- Bantu Mitra Pengemudi dan Merchant, Grab Menghadirkan Solusi Berbasis AgenticAI
- Bea Cukai Gencarkan Operasi Rokok Ilegal di Labuan Bajo dan Kediri, Ini Hasilnya