Mendesak, Bangunan Tahan Gempa jadi Syarat IMB
Rabu, 19 Desember 2012 – 08:01 WIB
Untuk masyaraat awam, penerapan IMB dengan syarat tersebut, masih memerlukan sosialisasi yang intensif. Misal saat warga mengurus IMB untuk rumah tinggalnya, dikumpulkan dulu di kantor layanan pengurusan IMB, diberi penjelasan mengenai pentingnya rumah tahan gempa. Jika kesadaran sudah terbentuk, masyarakat akan menggunakan jasa arsitek untuk membangun rumahnya agar tahan gempa. (sam/jpnn)
JAKARTA - Sudah waktunya pemerintah daerah (pemda) memperketat syarat pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dengan memperhatikan kerawanan bencana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sumbawa Timur Mining Sabet 9 Penghargaan Pemberdayaan Masyarakat
- Dorong Transformasi Pendidikan Berbasis Human Intelligence, Acer Edu Summit Digelar
- Pelindo Dorong Mahasiswa dan Fresh Graduate Disabilitas Siap Terjun di Industri
- Reanda International Ungkap Peluang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- Ini Upaya Bea Cukai untuk Memastikan Fasilitas Kepabeanan Berjalan Optimal
- Harga Cabai Rawit hingga Keriting Makin Pedas, Sekarang Sudah Sebegini