Mendesak, Dibutuhkan 4 Ribu ASN, Bukan untuk Pelamar Umum

Mendesak, Dibutuhkan 4 Ribu ASN, Bukan untuk Pelamar Umum
Wamendagri John Wempi Wetipo bersama peserta Rapat Percepatan Pengalihan Status ASN/Penempatan ASN pada DOB Papua berlangsung di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu (15/2). Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com - JAKARTA – Empat provinsi baru di tanah Papua membutuhkan 4.212 orang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Empat provinsi baru hasil pemekaran itu, yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.

Terkait hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan koordinasi percepatan penempatan ASN di empat provinsi baru itu.

Rapat Percepatan Pengalihan Status ASN/Penempatan ASN pada DOB Papua berlangsung di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu (15/2), dipimpin Wamendagri John Wempi Wetipo.

Wempi mengatakan, kebutuhan awal ASN untuk satu provinsi baru tersebut berjumlah kurang lebih 1.053 orang.

Perinciannya, Jabatan Tinggi Madya 1 orang, Jabatan Tinggi Pratama 33 orang, Jabatan Administrator 108 orang, Jabatan Pengawas 297 orang, dan Jabatan Pelaksana 614 orang.

Dengan demikian, total ASN yang dibutuhkan untuk mengisi proses awal penyelenggaraan pemerintahan di 4 DOB Papua kurang lebih 4.212 orang.

“Dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di empat DOB yang baru, gubernur dapat mempersiapkan perangkat ASN di DOB yang baru, sehingga proses penyelenggaraan pemerintahan itu bisa dapat berjalan maksimal. Besaran (jumlah) perangkat daerah bervariasi sesuai dengan beban-beban kerja tiap urusan pemerintahan,” katanya.

Empat provinsi baru hasil pemekaran, yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya, membutuhkan 4 ribu lebih ASN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News