Mendesak, Dibutuhkan 4 Ribu ASN, Bukan untuk Pelamar Umum

Mendesak, Dibutuhkan 4 Ribu ASN, Bukan untuk Pelamar Umum
Wamendagri John Wempi Wetipo bersama peserta Rapat Percepatan Pengalihan Status ASN/Penempatan ASN pada DOB Papua berlangsung di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu (15/2). Foto: Humas Kemendagri

Wempi menyebutkan, sumber ASN untuk mengisi struktur perangkat daerah tersebut berasal dari:

1. Provinsi induk

2. Kabupaten/kota cakupan wilayah provinsi baru

3. Kementerian/lembaga atau K/L

4. Lamaran pribadi.

“Prinsip selama proses mutasi, persetujuan pejabat pembina kepegawaian (PPK) ke dua pihak berupa surat persetujuan pelepasan dari PPK instansi asal dan surat persetujuan (usulan ke BKN) dari instansi penerima (provinsi baru, red),” jelas Wempi.

Guna mempercepat penempatan ASN di DOB Papua, pihaknya akan melakukan berbagai langkah.

Pertama, Kemendagri akan segera rapat dengan provinsi induk untuk menginventarisasi nama ASN yang bekerja pada cabang dinas dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Empat provinsi baru hasil pemekaran, yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya, membutuhkan 4 ribu lebih ASN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News