Mendesak, Kode Etik Lembaga Survei
Jumat, 09 Januari 2009 – 20:32 WIB
![Mendesak, Kode Etik Lembaga Survei](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Mendesak, Kode Etik Lembaga Survei
JAKARTA - Sejumlah pihak mendesak perlunya pengaturan tentang etika kerja lembaga survei. Desakan itu menguat seiring semakin banyaknya lembaga survei dan maraknya tudingan miring tentang adanya pesanan pihak tertentu kepada lembaga survei. Mantan peneliti ini menambahkan, saat ini memang telah terjadi praktik “pelacuran politik” antara lembaga survei dengan pemesannya. ”Kalau saya menjadi peneliti saya akan menghindari untuk menjadi pelacur politik, penuh dengan imoralitas. Ketika sang pemesan kepada lembaga survey dan kemudian lembaga survey itu tunduk pada sang pemesan itu merupakan pelacur politik,” ucapnya.
Menurut wakil ketua DPD RI Laode Ida, harus ada transparansi perihal sumber dana survei. Seharusnya, lembaga survei juga mengumumkan kepada publik tentang asal dana untuk membiayaai survei. "Sehingga rakyat bisa tahu bahwa itu (survei) atas pesanan siapa," ujar Laode dalam sebuah diskusi di gedung DPD RI, Jakarta, Jumat (9/1).
Baca Juga:
Karena itu, sambung Laode, harus ada regulasi untuk memastikan bahwa pendanaan survey termasuk dengan melibatkan akuntan publik untuk mengaudit. "Selain itu, etika lembaga survey juga harus dijamin sehingga moralitas lembaga survey tidak menurun,” cetusnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Sejumlah pihak mendesak perlunya pengaturan tentang etika kerja lembaga survei. Desakan itu menguat seiring semakin banyaknya lembaga survei
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 12 Motor Asal Thailand Digagalkan, 2 Orang Jadi Tersangka dan Ditahan
- Pak Bas Bantah Kabar Mundurnya Pejabat OIKN Akibat Efisiensi Pemerintah
- Raker dengan Kemenkes, DJSN, & BPJS Kesehatan, Sihar Sitorus Soroti Dua Isu Utama Ini
- Dorong Pembentukan Kejati Papua Barat Daya, Senator PFM: Agar Penanganan Hukum Efektif & Efisien
- PP GPA Minta KPK Tetapkan Tersangka Aktor Dugaan Korupsi CSR BI
- Realisasi Investasi Jateng 2024 Mencapai Rp 88,44 T, Serap 409.338 Naker