Mendesak, Penambahan Hakim Agung
Perkara Menumpuk, 10 Hakim Bakal Mundur
Minggu, 05 Desember 2010 – 09:09 WIB
Kata Harifin, MA akan menunggu hingga 2012 untuk memampatkan seleksi hakim agung yang baru. "Memilih satu hakim agung tidak akan efisien karena biayanya mahal. Kasihan pemerintah. Kita lakukan bersamaan saja dengan hakim yang pensiun," katanya.
Baca Juga:
Menurut Donal, selain soal SDM hakim agung yang perlu ditambah, MA perlu menyaring kasasi dan permohonan Peninjauan Kembali (PK). Tujuannya, perkara yang sampai ke MA benar-benar urgen untuk diputus. "Harus ada desain baru menangani perkara. Masak ada kasus mencuri pisang masuk ke MA," katanya.
Lambannya penyelesaian perkara juga berpotensi memicu maraknya makelar kasus (markus). Menurut Donal, kasus yang lama tak diketok hakim akan menjadi jualan para markus. Mereka akan menjual penyelesaian perkara lewat jalur belakang kepada para pencari keadilan dengan imbalan duit.
Selain itu, mereka juga akan berupaya menemui hakim agung agar mendapat prioritas dalam memutus kasus. "Ini harus dicegah. Makelar kasus bisa benar-benar mengganggu independensi hakim agung," katanya. (aga/agm)
JAKARTA -- Di tengah tumpukan perkara yang membanjiri Mahkamah Agung (MA), lembaga tertinggi peradilan itu bakal ditinggal sejumlah hakim agung.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Belum Sampaikan Hasil Ekshumasi Jenazah Darso, Ini Alasannya
- Kolonel Laut Ade Permana Memohon kepada Panglima TNI Agar Kasusnya Ditinjau Kembali
- Diikuti 38 Negara, MTQ Internasional Siap Digelar di Jakarta
- Bea Cukai Berhasil Mencegah 7,4 Ton Narkoba Masuk Indonesia Sepanjang 2024
- Irjen Hendro Minta Anak Buah Sikat Habis Geng Motor yang Meresahkan
- Pengisian DRH NIP PPPK Sisa 18 Hari, Honorer Antre dari Subuh Tetap Tak Dapat Nomor