Mendesak, Perppu tentang Panwas Pilkada
Senin, 11 Januari 2010 – 18:20 WIB
Mendesak, Perppu tentang Panwas Pilkada
JAKARTA – Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow mengatakan, perlu ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk melegitimasi pengangkatan Panitia Pengawas (Panwas) pilkada oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurutnya, Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani Ketua KPU dan Bawaslu 9 Desember 2009 tentang pembentukan Panwas, tidak punya kekuatan hukum dan rawan gugatan. Kata Jeirry, jika memang KPU dan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) termasuk Bawaslu punya niat untuk tidak memperpanjang polemik seputar Panwas Pilkada, ketiga lembaga ini tentu akan mendorong terbitnya Perppu. “Perppu itu sederhana saja, tinggal menambah satu pasal karena memang situasinya mendesak. Rekrutmen Panwas itu bisa dilakukan oleh Bawaslu dengan adanya Perppu. Jadi tidak perlu menghapus pasal-pasal lain tapi hanya menambah kewenangan Bawaslu,” cetusnya.
Menurut Jeirry, SEB itu melanggar Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu. Dimana disebutkan bahwa yang punya kewenangan membentuk Panwas Pilkada adalah KPU dengan menyeleksi enam orang dan kemudian diusulkan dan dilakukan fit and proper test oleh Bawaslu untuk menghasilkan tiga nama.
Baca Juga:
“Kesalahan Bawaslu dan KPU yang tidak mengantisipasi sejak awal, proses pembentukan Panwas yang penuh seperti ini menjadikan pengawasan menjadi lemah,” kata Jeirry saat ditemui di press room DPR, Senayan Jakarta, Senin (11/1).
Baca Juga:
JAKARTA – Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow mengatakan, perlu ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
BERITA TERKAIT
- Program Biru School Alliance Dorong Kesadaran Lingkungan di Sekolah
- Prof Titik Mengkritisi Perluasan Kewenangan Kejaksaan dan Polri
- Komitmen Prabowo Berantas Korupsi Diapresiasi
- Asap Hitam Membubung Tinggi dari Kebakaran Kilang Cilacap, Pertamina Beberkan Awal Mula Percikan Api
- Suara 4 Distrik di Pilkada Puncak Jaya Tak Direkapitulasi Ulang, LP3KP: Berpotensi Cederai Demokrasi
- Herman Deru-Cik Ujang Kompak Ikuti Parade Senja yang Dihadiri Prabowo, Jokowi dan SBY