Mendesak, Perppu tentang Panwas Pilkada
Senin, 11 Januari 2010 – 18:20 WIB
Proses pembentukan Panwas Pilkada yang bermasalah seperti ini, menurut Jeirry, nantinya akan merugikan para calon dan para partai politik pengusung calon. Karena dianggap bermasalah, Panwas antinya bisa tak punya 'gigi' saat berhadapan dengan pihak lain. Dalam kondisi tidak bermasalah saja, saat melaporkan temuan pelanggaran proses pilkada ke polisi, Panwas sering kali tidak digubris. "Apalagi kalau panwasnya itu dibentuk dengan masalah seperti sekarang, “ujarnya. (awa/jpnn)
JAKARTA – Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow mengatakan, perlu ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya