Mendesak, Revisi UU Rusun
Rabu, 24 Maret 2010 – 11:21 WIB
JAKARTA- Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa mengatakan revisi UU No 16 Tahun 1985 tentang rumah susun mendesak dilakukan mengingat UU tersebut sudah tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang.
Dikatakan, saat ini revisi UU tersebut sudah menjadi hak inisiatif DPR RI. Dia berharap hasil pembahasannya lebih cepat agar bisa mengembangkan program perumahan dan permukiman di daerah serta meningkatkan daya saing Indonesia dengan negara lain di sektor properti.
Baca Juga:
"Saat ini ada beberapa kebijakan terkait perumahan dan permukiman yang sedang direvisi. Pemerintah pun tidak ingin mengintervensi DPR RI. Hanya saja saya berharap, DPR bisa mengakomodir kebutuhan masyarakat dalam pembahasan nanti," kata Menpera dalam rilis resminya pada JPNN, tadi malam.
Sementara Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhidin Said mengakui, UU Rusun tidak sesuai lagi dengan kondisi masyarakat sekarang. Sehingga DPR memandang perlu melakukan revisi terhadap UU tersebut.
JAKARTA- Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa mengatakan revisi UU No 16 Tahun 1985 tentang rumah susun mendesak dilakukan mengingat UU tersebut
BERITA TERKAIT
- Satgas Semikonduktor Indonesia dan Purdue University Teken MoU, Menko Airlangga: Momentum Bersejarah
- Jasaraharja Putera & MNC Insurance Teken Kerja Sama Pemasaran
- GB Sanitaryware dan Christian Sugiono Garap Project Rahasia di Bali
- Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Inspeksi ke SPBU
- Lewat Transisi Energi Terbarukan, Indonesia Bisa Menurunkan Emisi GRK
- KAI Living Gondangdia Masuki Tahap Penyelesaian