Mendesak, Revisi UU Rusun
Rabu, 24 Maret 2010 – 11:21 WIB
Mendesak, Revisi UU Rusun
JAKARTA- Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa mengatakan revisi UU No 16 Tahun 1985 tentang rumah susun mendesak dilakukan mengingat UU tersebut sudah tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang.
Dikatakan, saat ini revisi UU tersebut sudah menjadi hak inisiatif DPR RI. Dia berharap hasil pembahasannya lebih cepat agar bisa mengembangkan program perumahan dan permukiman di daerah serta meningkatkan daya saing Indonesia dengan negara lain di sektor properti.
Baca Juga:
"Saat ini ada beberapa kebijakan terkait perumahan dan permukiman yang sedang direvisi. Pemerintah pun tidak ingin mengintervensi DPR RI. Hanya saja saya berharap, DPR bisa mengakomodir kebutuhan masyarakat dalam pembahasan nanti," kata Menpera dalam rilis resminya pada JPNN, tadi malam.
Sementara Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhidin Said mengakui, UU Rusun tidak sesuai lagi dengan kondisi masyarakat sekarang. Sehingga DPR memandang perlu melakukan revisi terhadap UU tersebut.
JAKARTA- Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa mengatakan revisi UU No 16 Tahun 1985 tentang rumah susun mendesak dilakukan mengingat UU tersebut
BERITA TERKAIT
- Buka Cabang di Jakbar, Warkop Medan Hadirkan Beragam Kuliner, Harga Mulai Rp10 Ribuan
- Di bawah Binaan PHE ONWJ, Bisnis Eka Raup Omzet Rp1 Miliar
- Serapan Gabah Lampaui Target, Indonesia Aman dari Darurat Pangan
- KAI Logistik Raih Indonesia Digital Sustainability Awards 2025
- BTN Housingpreneur Pacu Kreativitas & Inovasi Bangun Eco Green Living
- Bisnis Franchise Otomotif Melonjak, Kualitas Peralatan & Suku Cadang Kuncinya