Mendesak, UU Tabungan Perumahan
Kamis, 30 Desember 2010 – 20:34 WIB
JAKARTA--Ketua Komisi V DPR RI Yasti Suprejo Mokoagow menegaskan, UU Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengamanatkan disusunnya UU Tabungan Perumahan. Tujuannya adalah mempermudah masyarakat dalam membeli, membangun, dan memperbaiki rumah. "Perusahaan wajib mengimbangi iuran tabungan wajib perumahan untuk karyawannya. Sedangkan pemerintah wajib mengimbangi iuran tabungan wajib perumahan bagi PNS, TNI/Polri," tuturnya.
"RUU PKP memang belum lama ini disahkan. Namun dengan adanya UU PKP, pemerintah maupun DPR punya kewajiban menyusun UU Tabungan Perumahan," kata Yasti Mokoagow saat dihubungi, Kamis (30/12).
Baca Juga:
Dijelaskan, tabungan perumahan dapat berbentuk sukarela maupun wajib. Yang diwajibkan menabung adalah PNS, TNI/Polri, karyawan swasta yang berpenghasilan tetap, dan juga karyawan BUMN/BUMD. Kesemuanya wajib membayar iuran tabungan perumahan.
Baca Juga:
JAKARTA--Ketua Komisi V DPR RI Yasti Suprejo Mokoagow menegaskan, UU Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengamanatkan disusunnya UU Tabungan
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita