Mendesak, UU Tabungan Perumahan

Mendesak, UU Tabungan Perumahan
Mendesak, UU Tabungan Perumahan
Ditambahkan polisi PAN ini, pengelolaan dana tabungan perumahan hanya dapat diinvestasikan pada lembaga keuangan, surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal, dan instrumen keuangan lainnya. (esy/jpnn)

JAKARTA--Ketua Komisi V DPR RI Yasti Suprejo Mokoagow menegaskan, UU Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengamanatkan disusunnya UU Tabungan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News