Mendesak, UU Tabungan Perumahan
Kamis, 30 Desember 2010 – 20:34 WIB
Ditambahkan polisi PAN ini, pengelolaan dana tabungan perumahan hanya dapat diinvestasikan pada lembaga keuangan, surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal, dan instrumen keuangan lainnya. (esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA--Ketua Komisi V DPR RI Yasti Suprejo Mokoagow menegaskan, UU Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengamanatkan disusunnya UU Tabungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita