Mendikbud: Anggaran Pendidikan di APBD Wajib 20 Persen
BACA JUGA : 62% Anggaran Pendidikan di Daerah, Kemendikbud Hanya Rp 35,9 T
Namun, komponen anggaran terbesarnya adalah dari dana transfer dari pusat. Baik yang berupa dana alokasi umum (DAU) maupun dana alokasi khusus (DAK).
"Sebetulnya transfer daerah itu tetap bukan dana daerah, tetapi dana pusat yang ditransfer sebagai konsekuensi dari Undang-undang tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah. Ini juga sebagai konsekuensi dari diberlakukannya undang-undang tentang pemerintahan daerah, di mana pendidikan itu menjadi bagian dari urusan pemerintahan konkuren yang kewenangannya dipisah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," jelasnya.
Dia berharap agar unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Provinsi Riau bisa berkomunikasi dan menjalin kerja sama yang baik dengan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota yang ada di Riau.
"Kami tahu walaupun urusan pendidikan itu sudah menjadi bagian dari urusan daerah, tetapi secara hukum penanggung jawab pendidikan itu tetap di Kemendikbud sebagai leading sector," katanya.
BACA JUGA : Menyedihkan, Anggaran Pendidikan Paling Sering Dikorupsi
Kemendikbud menempatkan UPT di daerah untuk memastikan pendidikan di setiap kabupaten kota dan provinsi berjalan baik.
- JK Sebut Pemerintah Bisa Jatuh Kalau Anggaran 20 Persen Buat Pendidikan Diturunkan
- P2G Merespons Pernyataan Menkeu Sri Mulyani soal Anggaran Pendidikan
- Banggar DPR Kritisi Rendahnya Serapan Anggaran Pendidikan
- Mendikbud Bakal Buka Word Congress For Medical Law yang Dihadiri Perwakilan 61 Negara
- PGRI & Education International Desak Pemerintah Mengalokasikan Anggaran Pendidikan 20 Persen
- Menteri Nadiem Dinilai Paham Amanat UU ASN, Angkat Honorer Menjadi PPPK