Mendikbud: Anggaran Pendidikan di APBD Wajib 20 Persen

BACA JUGA : 62% Anggaran Pendidikan di Daerah, Kemendikbud Hanya Rp 35,9 T
Namun, komponen anggaran terbesarnya adalah dari dana transfer dari pusat. Baik yang berupa dana alokasi umum (DAU) maupun dana alokasi khusus (DAK).
"Sebetulnya transfer daerah itu tetap bukan dana daerah, tetapi dana pusat yang ditransfer sebagai konsekuensi dari Undang-undang tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah. Ini juga sebagai konsekuensi dari diberlakukannya undang-undang tentang pemerintahan daerah, di mana pendidikan itu menjadi bagian dari urusan pemerintahan konkuren yang kewenangannya dipisah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," jelasnya.
Dia berharap agar unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Provinsi Riau bisa berkomunikasi dan menjalin kerja sama yang baik dengan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota yang ada di Riau.
"Kami tahu walaupun urusan pendidikan itu sudah menjadi bagian dari urusan daerah, tetapi secara hukum penanggung jawab pendidikan itu tetap di Kemendikbud sebagai leading sector," katanya.
BACA JUGA : Menyedihkan, Anggaran Pendidikan Paling Sering Dikorupsi
Kemendikbud menempatkan UPT di daerah untuk memastikan pendidikan di setiap kabupaten kota dan provinsi berjalan baik.
- Waka MPR: Program Wajib Belajar 13 Tahun Harus Diwujudkan
- Aksi Indonesia Gelap Dinilai Tidak Berdasar, Anggaran Pendidikan Hingga Honorer Aman
- Mahasiswa Tolak Potongan Anggaran Pendidikan hingga RUU Kejaksaan, Polri & TNI
- Tak Ada Efisiensi Anggaran, Istana Klaim Prabowo Prioritaskan Pendidikan
- Istana Bantah Anggaran Pendidikan Kena Efisiensi, KIP & Beasiswa Tak Terdampak
- Inilah Urgensi Revisi UU Sisdiknas, Ada soal Ranking 60 dari 61 Negara