Mendikbud: Anggaran Pendidikan di APBD Wajib 20 Persen

Mendikbud: Anggaran Pendidikan di APBD Wajib 20 Persen
Mendikbud Muhadjir Effendy saat kunker di Pekan Baru. Foto: Humas Kemendikbud

Oleh sebab itu, Kemendikbud menempatkan UPT di daerah untuk memastikan pendidikan di masing-masing kabupaten/kota dan provinsi berjalan baik. Sehingga kinerja pendidikan secara nasional dapat diwujudkan sesuai dengan harapan.

"Karena keberhasilan pendidikan di tingkat nasional merupakan akumulasi hasil dari capaian kabupaten dan provinsi. Sekaligus juga hasil dari sinergi antar-provinsi, antar-kabupaten/kota, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," jelasnya. (esy/jpnn)


Kemendikbud menempatkan UPT di daerah untuk memastikan pendidikan di setiap kabupaten kota dan provinsi berjalan baik.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News