Mendikbud: Anggaran Pendidikan di APBD Wajib 20 Persen
Sabtu, 09 Maret 2019 – 19:26 WIB
Oleh sebab itu, Kemendikbud menempatkan UPT di daerah untuk memastikan pendidikan di masing-masing kabupaten/kota dan provinsi berjalan baik. Sehingga kinerja pendidikan secara nasional dapat diwujudkan sesuai dengan harapan.
"Karena keberhasilan pendidikan di tingkat nasional merupakan akumulasi hasil dari capaian kabupaten dan provinsi. Sekaligus juga hasil dari sinergi antar-provinsi, antar-kabupaten/kota, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," jelasnya. (esy/jpnn)
Kemendikbud menempatkan UPT di daerah untuk memastikan pendidikan di setiap kabupaten kota dan provinsi berjalan baik.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- JK Sebut Pemerintah Bisa Jatuh Kalau Anggaran 20 Persen Buat Pendidikan Diturunkan
- P2G Merespons Pernyataan Menkeu Sri Mulyani soal Anggaran Pendidikan
- Banggar DPR Kritisi Rendahnya Serapan Anggaran Pendidikan
- Mendikbud Bakal Buka Word Congress For Medical Law yang Dihadiri Perwakilan 61 Negara
- PGRI & Education International Desak Pemerintah Mengalokasikan Anggaran Pendidikan 20 Persen
- Menteri Nadiem Dinilai Paham Amanat UU ASN, Angkat Honorer Menjadi PPPK