Mendikbud: Belum Bertarung Kok Sudah Minder
Terkait Gugatan UU Guru dan Dosen Oleh Mahasiswa LPTK
Minggu, 23 September 2012 – 06:32 WIB
Nuh mengatakan, dibukanya akses sarjana non FKIP atau non LPTK bukan tanpa alasan. Dia mengatakan, saat ini banyak kebutuhan guru-guru produktif di SMK yang tidak bisa dicetak di LPTK. Misalnya, guru di SMK pertanian, peternakan, otomotif, dan elektro. "Apakah lulusan LPTK yang tidak pernah diajari teknik mesin, menjadi guru mesin," kata dia.
Baca Juga:
Mantan Menkominfo itu juga menuturkan, persaingan antara sarjana LPTK dan non LPTK untuk menjadi guru melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dilakukan secara terbuka. "Inti dari semua ini adalah, melayani hak peserta didik untuk mendapatkan pengajaran yang berkualitas jempolan."
Sebagaimana diberitakan, poin utama yang menjadi bahan gugatan sejumlah mahasiswa itu adalah pasal 9 UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Mereka menganggap, pasal tersebut akan menimbulkan persaingan yang tidak fair untuk menjadi guru. Tepatnya persaingan antara sarjana LPTK dan non LPTK untuk jadi guru melalui saluran PPG yang berdurasi hanya dua semester. (wan)
REMBANG - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyayangkan sikap mahasiswa Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) atau kampus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ribuan Siswa Sekolah Tiga Bahasa Berlaga dalam Porseni PERSTIBI II 2024
- Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Gandeng Mendagri
- Penjelasan BKN soal Ribuan Akun Honorer TMS Tereset Saat Pendaftaran PPPK Tahap 2
- Mendiktisaintek: Pendidikan Ampuh Mencegah Radikalisme dan Terorisme
- Fikom Universitas Pancasila Buka Prodi Magister Baru, Diminati Influencer
- Gandeng ITB, IDSurvey Kembangkan Green Leadership di Kalangan Mahasiswa