Mendikbud Bolehkan Guru yang Belum Vaksinasi Melakukan PTM Terbatas

Mendikbud Bolehkan Guru yang Belum Vaksinasi Melakukan PTM Terbatas
Mendikbud Nadiem Makarim. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mendikbud Nadiem Makarim tidak sabar lagi menanti pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas segera dilakukan.

Hal ini selaras dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, yang diumumkan pada Selasa (30/3) lalu.

"Jadi kalau guru dan tenaga kependidikan (tendik) di satuan pendidikan sudah divaksin Covid-19 secara lengkap maka PTM terbatas harus dilakukan,' kata Nadiem Makarim saat kunjungan kerja ke Balikpapan, Selasa (6/4).

Dia menegaskan, PTM terbatas juga dibarengi dengan layanan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Namun demikian, satuan pendidikan yang sudah atau pun dalam proses melakukan PTM terbatas walaupun guru dan tendiknya belum divaksinasi tetap diperbolehkan melakukan PTM terbatas selama mengikuti protokol kesehatan dan sesuai izin pemerintah daerah.

Mendikbud menyampaikan, salah satu tantangan terbesar dari PJJ adalah murid tidak bisa ke sekolah untuk berinteraksi dengan guru dan teman-temannya.

Dia meyakini manfaat PTM, meski terbatas pada kenyataannya sulit digantikan dengan PJJ. 

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemda, warga satuan pendidikan, dan seluruh pihak yang terus bahu membahu memastikan prinsip kesehatan, keselamatan, dan tumbuh kembang anak berjalan semaksimal mungkin,” tuturnya.

Mendikbud membolehkan guru dan tendik yang belum vaksinasi melakukan PTM terbatas dengan catatan memerhatikan protkes.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News