Mendikbud Dinilai Melakukan Langkah Mundur

Mendikbud Dinilai Melakukan Langkah Mundur
Retno Lisyarti. Foto: dok.JPNN.com

Tim ahli Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Jejen Musfah mengatakan pungutan di sekolah sah-sah saja diterapkan.

’’Sepanjang pungutan itu bukan keputusan sepihak dari sekolah,’’ katanya. Tetapi selama ini yang terjadi, orangtua pokoknya tahu jumlah pungutan atau SPP sekian.

Jejen mengatakan sumbangan dari orangtua yang ditetapkan bersama manfaatnya sangat besar. Sebab bisa menjadi pendorong penciptaan dunia pendidikan semakin bermutu.

Namun pungutan tetap harus mempertimbangkan kondisi ekonomi orangtua siswa. Jejen menjelaskan saat ini praktik sekolah sebagai lahan bisnis masih terjadi. ’’Tapi harus dibaca sebagai kasus, bukan kondisi umumnya,’’ jelasnya.

Dosen UIN Syarif Hidayatullah itu mengatakan rencana Kemendikbud melegalkan pungutan, juga bisa membuat jajaran sekolah lega.

Sebab aparat penegak hukum tidak lagi serampangan menilai sumbangan orangtua sebagai pungutan liar.

Wakil Ketua Komisi X DPR Ferdiansyah menjelaskan skema pembiayaan sekolah selama ini sudah dibayar oleh dana BOS.

’’Jadi jika nanti ada pungutan, harus dijelaskan dulu untuk pos pembiayaan apa. Harusnya di luar yang sudah ditanggung dana BOS,’’ urai politisi Partai Golkar itu.

Pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy yang mengatakan pungutan di sekolah tidak dilarang asalkan resmi, menuai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News