Mendikbud Dituding Belum Rela RSBI Dibubarkan
Senin, 14 Januari 2013 – 05:50 WIB

Mendikbud Dituding Belum Rela RSBI Dibubarkan
JAKARTA - Kuasa hukum warga yang mengajukan judicial review terhadap pasal tentang RSBI dalam UU Sisdiknas, Wahyu Wagiman, menuding Mendikbud Muhammad Nuh tidak rela RSBI dibubarkan. Buktinya, Nuh mencoba mencari celah agar bisa mengakali putusan MK.
"Putusan MK tidak meghentikan KBM (kegiatan belajar mengajar), hanya menyesuaikan. Tapi, embel-embel RSBI dan segala praktikya diberhentikan," kata Wagiman, Minggu (13/1), menanggapi kesepakatan antara MK dan Kemendikbud tentang masa transisi bagi sekolah eks RSBI.
Baca Juga:
Kalau Nuh mencoba ada transisi, sebut Wagiman, maka selama masa itu praktik RSBI tetap berjalan. Karenanya Wagiman menolak keras kesepakatan tentang masa transisi itu. Baginya, itu sama saja dengan menolak putusan MK yang sudah mencabut aturan tentang RSBI. Kalau tetap dilaksanakan, berarti ijazah yang keluar nanti sama saja dengan kursus.
Wagiman justru heran dengan Nuh yang seolah-olah memperumit penghapusan RSBI. Harusnya, tegas Wagiman, persoalan tak perlu dibuat rumit karena mulai dari sekolahnya, kegiatan belajar, hingga siswanya tidak berubah. Sebab, hanya status RSBI dan praktiknya saja yang dihentikan.
JAKARTA - Kuasa hukum warga yang mengajukan judicial review terhadap pasal tentang RSBI dalam UU Sisdiknas, Wahyu Wagiman, menuding Mendikbud Muhammad
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025