Mendikbud: Indonesia Raya Tiga Stanza Cukup dengan SE dulu
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mewajibkan seluruh sekolah menyanyikan lagu Indonesia Raya tiga stanza. Namun, kewajiban tersebut baru dituangkan dalam surat edaran (SE).
"Belum ada Permendikbud tentang Indonesia Raya tiga stanza. Yang ada SE, tapi alhamdulillah sudah banyak sekolah yang melaksanakannya," kata Muhadjir, Senin (11/9).
Mengenai akan diterbitkannya Permendikbud atau tidak, menurut Muhadjir masih ditelaah. Apakah cukup dengan SE atau harus dikeluarkan Permendikbud.
Setiap kunjungan kerjanya ke daerah, mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini selalu menyosialisasikan lagu kebangsaan Indonesia Raya tiga stanza.
"Untuk kepentingan pendidikan, di lingkungan pendidikan kami berlakukan kewajiban menyanyikan lagu Indonesia Raya tiga stanza," ujarnya.
Lagu Indonesia Raya yang utuh, menurut Muhadjir, jauh lebih baik daripada sepertiganya saja. Makna di bait satu sampai tiga saling terkait dan tidak bisa dipisahkan. (esy/jpnn)
Setiap kunjungan kerja ke daerah, Mendikbud selalu menyosialisasikan lagu kebangsaan Indonesia Raya tiga stanza.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Ini yang Akan Dilakukan Muhadjir Effendy Setelah Tak Jadi Menteri
- Menko PMK dan Kepala BNPB tiba di Basis KKB di Puncak
- Anggaran Makan Siang Gratis Dipotong Lagi? Airlangga Berkata Begini
- Menko PMK Sebut Pelaksanaan Cuti Melahirkan 6 Bulan Perlu Kesediaan Dunia Usaha
- Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Hadiri Puncak Peringatan Harganas ke-31 di Semarang
- Ini Reaksi Airlangga soal Wacana Pemberian Bansos untuk Korban Judi Online