Mendikbud: Jangan Ada Jual Beli Kursi saat PPDB!
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memberikan peringatan keras kepada pihak sekolah maupun pejabat daerah yang coba-coba bermain dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Jika ada praktik jual beli kursi atau transaksi agar anaknya bisa masuk sekolah favorit, Kemendikbud tidak segan-segan menyeret ke ranah pidana.
"Ingat ya, jangan ada praktik jual beli kursi. Jangan ada tawar menawar agar anak bisa masuk sekolah. Ini adalah tindakan pidana karena tidak termasuk dalam Permendikbud 75/2017 tentang Komite $ekolah (KS)," ujar Menteri Muhadjir di kantornya, Senin (25/6).
Dia menegaskan, tidak ada kompromi untuk melaksanakan Permendikbud 14/2018 tentang PPDB.
Bahkan, untuk mengawasi pelaksanaan PPDB, Kemendikbud sudah menggandeng ICW dan Cyber Pungli.
"Untuk mengawasi pejabat daerah, kami akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawal PPDB. Intinya PPDB itu gratis dan tidak boleh ada kongkalikong," ucapnya.
Dia pun mengimbau masyarakat untuk melaporkan pihak sekolah yang tidak menerapkan zonasi dalam PPDB 2018. Apalagi sampai ada transaksi jual beli kursi. (esy/jpnn)
Kemendikbud tidak segan memidanakan oknum yang melakukan jual beli kursi saat PPDB.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap Kebijakan PPDB, Tetap Sistem Zonasi?
- Gibran Bercerita tentang Suratnya yang Tidak Direspons Menteri
- Simak Pendapat 3 Cawagub Jakarta soal Sistem Zonasi PPDB
- Aktivis Pendidikan di Bandung Diduga Lakukan Pungli PPDB SMA 2024
- DPR Apresiasi Kinerja PPDB dan Merdeka Belajar di Jateng