Mendikbud Larang Pungutan Pengelola Jurnal

Syarat Lulus Sarjana, Wajib Menulis Karya Ilmiah

Mendikbud Larang Pungutan Pengelola Jurnal
Mendikbud Larang Pungutan Pengelola Jurnal
Dia memperkirakan, saat ini daya tampung seluruh jurnal yang ada di republik ini hanya sekitar 20 ribu tulisan per tahun. Sebaliknya, jumlah sarjana yang diwisuda setiap tahun mencapai 800 ribu lebih. "Imbasnya nanti bisa muncul waiting list mahasiswa yang ingin lulus," ucap Edy. Dia khawatir, kebijakan ini bisa memunculkan jurnal-jurnal asal terbit atau ecek-ecek.

Menanggapi kritik itu, Dirjen Dikti Kemendikbud Djoko Santoso saat ditemui di kantornya mengatakan, tidak perlu khawatir dengan potensi daya tampung jurnal secara nasional. Dia mengatakan pihak kampus tidak perlu terpaku dengan jurnal-jurnal yang sudah ada.

Dia mengatakan mulai saat ini prodi-prodi bahkan laboratorium bisa membuat jurnal. "Dalam waktu dekat saya akan keluarkan pedoman membuat jurnal," jelas dia.

Mantan rektor ITB itu juga mengatakan, pihak kampus tidak terpaku pada jurnal-jurnal cetak atau konvensional. Tiap kampus juga bisa menerbitkan jurnal-jurnal online. "Entah itu blog atau website," tandasnya.

JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh merasa kaget saat mendengar kabar ada pungutan dalam penyetoran karya ilmiah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News