Mendikbud Larang Sekolah Tahan Ijazah
Kamis, 27 Juni 2013 – 06:00 WIB
MAKASSAR - Memasuki masa kenaikan kelas seperti saat ini, mulai bermunculan kasus sekolah menahan ijazah siswa. Rata-rata alasannya sepele. siswa yang bersangkutan memiliki tunggakan SPP, uang buku, dan biaya-biaya pendidikan lainnya. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melarang praktik penahanan ijazah itu.
Larangan keras sekolah menahan ijazah itu disampaikan Mendikbud Mohammad Nuh seusai membuka rapat koordinasi bidang pendidikan se-Sulawesi Selatan di Makassar, Rabu (26/6). Nuh mengatakan, tidak etis jika ada sekolah yang menahan ijazah hanya gara-gara uang. "Memang hampir setiap ada kasus penahanan ijazah itu disebabkan karena siswa memiliki tunggakan uang," jelasnya.
Baca Juga:
Nuh menuturkan, pihak sekolah seharusnya bisa menjalin komunikasi yang baik dengan para siswa. Khususnya siswa yang tidak mampu secara ekonomi.
Jika sekolah benar-benar membutuhkan uang yang menjadi tunggakan siswa, mereka diminta lapor ke dinas pendidikan setempat. "Minta bantuan untuk dicarikan solusi," kata Nuh.
MAKASSAR - Memasuki masa kenaikan kelas seperti saat ini, mulai bermunculan kasus sekolah menahan ijazah siswa. Rata-rata alasannya sepele. siswa
BERITA TERKAIT
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit