Mendikbud Larang Sekolah Tahan Ijazah
Kamis, 27 Juni 2013 – 06:00 WIB

Mendikbud Larang Sekolah Tahan Ijazah
MAKASSAR - Memasuki masa kenaikan kelas seperti saat ini, mulai bermunculan kasus sekolah menahan ijazah siswa. Rata-rata alasannya sepele. siswa yang bersangkutan memiliki tunggakan SPP, uang buku, dan biaya-biaya pendidikan lainnya. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melarang praktik penahanan ijazah itu.
Larangan keras sekolah menahan ijazah itu disampaikan Mendikbud Mohammad Nuh seusai membuka rapat koordinasi bidang pendidikan se-Sulawesi Selatan di Makassar, Rabu (26/6). Nuh mengatakan, tidak etis jika ada sekolah yang menahan ijazah hanya gara-gara uang. "Memang hampir setiap ada kasus penahanan ijazah itu disebabkan karena siswa memiliki tunggakan uang," jelasnya.
Baca Juga:
Nuh menuturkan, pihak sekolah seharusnya bisa menjalin komunikasi yang baik dengan para siswa. Khususnya siswa yang tidak mampu secara ekonomi.
Jika sekolah benar-benar membutuhkan uang yang menjadi tunggakan siswa, mereka diminta lapor ke dinas pendidikan setempat. "Minta bantuan untuk dicarikan solusi," kata Nuh.
MAKASSAR - Memasuki masa kenaikan kelas seperti saat ini, mulai bermunculan kasus sekolah menahan ijazah siswa. Rata-rata alasannya sepele. siswa
BERITA TERKAIT
- Soal Penjurusan di SMA, Mendikdasmen: Arahan Presiden Agar Dikaji Lebih Dalam
- Ratusan Siswa SLTAK Penabur Jakarta Berlaga di Science Project Challenge 2025
- EF Kids & Teens Kini Menjadi English 1, Wajah Baru Pendidikan Bahasa Inggris
- CIES 2025: Tanoto Foundation Ungkap Strategi Efektif Pelatihan Guru
- 28 PTN Top Siapkan 17.909 Kursi Jalur SMMPTN-Barat 2025
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK